Pemkot Sukabumi Raup Hasil Pajak Rp71 Miliar

- Editor

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi.  (Foto Firdaus)

Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi.  (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi terus mendorong pelunasan dan pembayaran pajak-pajak yang dikelola oleh Pemprov Jabar. Dalam satu tahun anggaran, Pemkot Sukabumi mendapatkan bagi hasil dari pajak provinsi yang jumlahnya lumayan besar, tahun ini mencapai sekitar Rp71 miliar.

“Bagi hasil dari pajak provinsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Kota Sukabumi. Karena itu kami terus mendorong pelunasan pajhak-pajak yang dikelola oleh provinsi,” kata Kasubid Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Andri Suardi kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Jenis-jenis pajak milik provinsi yang bagi hasilnya mengalir ke Kota Sukabumi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Selama ini, Pemkot Sukabumi memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan penagihan pajak-pajak yang dikelola provinsi.

“Kami sangat berkepentingan untuk meningkatkan pelunasan pajak-pajak tersebut karena berpengaruh terhadap bagi hasil dan bantuan provinsi untuk pembangunan di Kota Sukabumi,” ujar Andri.

Besarnya bagian untuk Kota Sukabumi dari sistem bagi hasil pajak provinsi itu tidak sama untuk setiap jenis pajak. Dasar perhitungannya seluruh pendapatan pajak provinsi di wilayah Kota Sukabumi.

Untuk PKB, 70 persen untuk povinsi, 30 persen untuk Kota Sukabumi. Adapun bagian untuk Kota Sukabumi dari bagi hasil pajak yang lainnya BBN 30 persen, pajak bahan bakar 30 persen, pajak air pemukaan 50 persen, dan pajak rokok 70 persen.

Khusus untuk mendorong pelunasan PKB, Pemkot Sukabumi bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jabar membentuk tim penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Tim ini berhasil menekan jumlah penunggak PKB dari 43 persen menjadi 21 persen.

“Di Kota Sukabumi terdapat 126.272 kendaraan bermotor yang dikenai wajib pajak,” tuturnya.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Ketua Komisi B Faisal Radi Tekankan Solusi Ribuan Koperasi Tidak Aktip di Kab Bandung
Optimalkan Pajak Daerah, Kang DS Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:17 WIB

Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:14 WIB

Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Berita Terbaru