KPU Ingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

- Editor

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (2/12). (ant)

Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (2/12). (ant)

JAKARTA.bipol.co- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar petugas pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data kependudukan bekerja dengan baik atau akan terkena sanksi.

“Pada petugas itu kami ingatkan betul dia. Kamu kerjakan yang baik ya. Kalau enggak, ya ada sanksinya. Karena itu kalau kamu mutakhirkan, ditata pengelompokkannya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (2/12).

Arief mengatakan, sanksi yang diberikan banyak macamnya. Di dalam Rancangan Peraturan KPU Pasal 177 b menjelaskan soal sanksi pidana maupun dendanya.

“Jadi kalau mereka tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data atau daftar pemilih, itu ada sanksinya,” ujar Arief.

Di dalam pasal tersebut disebutkan jika petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UU 10 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Arief mengatakan, jika semua yang memiliki hak pilih harus masuk ke dalam data pemilih dan terdata dengan baik karena berhubungan dengan efisiensi penyediaan logistik.

“Belajar dari pengalaman selama ini, mudah-mudahan tidak ada ya kekurangan logistik. Kalau ada pun sedikit sekali,” ujar Arief. (ant)

Editor    Deden .GP


Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB