Ingin Daftar Calon Bupati/Wabub Perseorangan? Ini Syaratnya

- Editor

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya.*

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya.*

SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan jadwal penyerahan dokumen bagi para bakal pasangan calon Bupati Bandung 2020-2025 dari bakal pasangan calon perseorangan.

KPU Kabupaten Bandung merilis, jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon perseorangan akan dibuka pada Rabu-Sabtu (19-22 Februari 2020), dimulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Kemudian pada Minggu (23 Februari 2020), mulai pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam siaran persnya kemarin menyampaikan bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 apabila memenuhi persyaratan-persyaratan. Antara lain: didukung paling sedikit 153.443 penduduk dengan ketentuan, dukungan penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Bagi pendukung yang tidak tercantum dalam DPT/DP4 dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di Kabupaten Bandung, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di Kabupaten Bandung paling singkat satu tahun.

Bagi pasangan bakal calon perseorangan, jumlah dukungan  paling sedikit tersebar di 16  kecamatan di Kabupaten Bandung.

Pasangan bakal calon, jelas Agus, harus menyerahkan dokumen, antara lain satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau

dilampiri Surat Keterangan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dapat diunduh di laman: kab-bandung.kpu.go.id). Satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan satu rangkap salinan. Satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan.

KPU juga memberikan sistem informasi pencalonan (Silon) antara lain, bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas/surat mandat dan

diserahkan kepada KPU Kabupaten Bandung untuk mendapatkan username dan password Silon.

Kemudian, surat tugas atau surat mandat harus memuat informasi: Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta gelar,  Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing bakal calon, tempat tanggal lahir masing-masing bakal calon, alamat masing-masing bakal calon, jenis Kelamin masing-masing bakal calon, dan pekerjaan masing-masing bakal calon.

Bakal pasangan calon perseorangan, kata Agus Baroya, menyerahkan dokumen persyaratan di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Tahapan ini, katanya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 1

Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang

Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor: 70/PL.02.2-Kpt/3204/Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung  tahun 2020.

Kaitan pencalonan bupati ini, KPU Kabupaten Bandung menyediakan layanan “help desk” pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Bandung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, Telp. (022) 5431768/5431769.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB