Sekda: Netral Bukan Berarti ASN Harus Jadi “Tali Itik”

- Editor

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Pemkab Bandung menggelar Rapat Koordinasi Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada, di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2019).* ist.

Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020, Pemkab Bandung menggelar Rapat Koordinasi Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada, di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2019).* ist.

SOREANG, bipol.co — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pilkada di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (5/12/2019).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Drs. Teddy Kusdiana, M.Si., mengajak seluruh ASN untuk memahami netralitas secara benar. Menurutnya, netralitas ASN akan menjadi sorotan jelang Pilkada Serentak pada 2020.

“Netralitas diatur bukan untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih, dan bukan berarti ASN harus menjadi ‘Tali Itik’ (Buta dan Tuli Politik). Netralitas ini harus kita maknai secara benar,” jelasnya.

Guna menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, kata sekda, pemerintah pusat telah menerbitkan berbagai regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk membaca dan mematuhinya. Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak berpolitik, namun kita juga harus tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” imbau Sekda.

Teddy menjelaskan, terdapat empat indikator pengukuran netralitas pada ASN. Di antaranya netralitas dalam karir ASN, dalam hubungan partai politik, dalam kegiatan kampanye dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Untuk menjaga netralitas, ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye, termasuk menunjukkan keberpihakan di media sosial. Selain itu, ASN dilarang membuat berita hoaks,” jelasnya.

Dalam mencegah terjadinya pelanggaran, dirinya berharap sosialisasi netralitas ASN jelang pilkada terus digencarkan.

“Kami juga mengimbau kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat untuk memantau dan mengawasi netralitas ASN,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengapresiasi Pemkab Bandung yang telah berinisiasi mempertemukan ASN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam satu forum.

“Ini merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman netralitas ASN. Terdapat sekitar 22 pasal dan 60 ayat terkait pidana pemilu yang dapat menjerat ASN. Oleh karena itu, kami hadir untuk ikut mengingatkan terkait pasal-pasal yang dapat menjerat ASN,” terang Agus.

Pada bagian lain, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedia, Ardia menjelaskan pihaknya akan melakukan beberapa tahapan sebelum memberikan sanksi.

“Sanksi tidak akan serta-merta diberikan, namun ada beberapa proses seperti klarifikasi dan pengumpulan data. Nantinya kami akan mengukur sampai sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.*

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB