JAKARTA, bipol.co – Airlangga Hartarto terpilih kembali sebagai Ketua Umum Golkar untuk periode 2019-2024. Di periode kedua Airlangga menjadi ketum, akan ada posisi wakil ketua umum sebagai pengganti koordinator bidang (korbid).
Airlangga terpilih secara aklamasi sebagai ketum dalam Munas X Golkar. Ia pun ditetapkan sebagai ketum terpilih pada Rabu (4/12) malam.
Untuk menyusun struktur kepengurusannya, Airlangga tidak sendiri. Ia dibantu 4 kader Golkar.
Menurut Ketua Sidang Munas Golkar, Azis Syamsuddin, Airlangga diberi mandat penuh dalam menyusun kepengurusan Golkar. Namun Airlangga bisa meminta bantuan 3 kader yang mewakili 3 wilayah Indonesia dan 1 pengurus ormas/sayap Golkar.
Empat kader Golkar yang akan membantu Airlangga menyusun ‘kabinet’ Golkar termasuk Zainudin Amali, yang kini menjabat Menpora, dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
“Ahmad Doli Kurnia mewakili Indonesia barat, Zainudin Amali Indonesia tengah, Melki Laka Lena dari wilayah timur, dan Saudara Ilham Permana dari ormas/sayap Golkar,” kata Azis di lokasi Munas Golkar, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Tak hanya itu, Azis mengungkap kini Golkar akan memiliki posisi wakil ketua umum. Kursi ‘baru’ di kabinet Airlangga itu diputuskan dalam Munas Golkar X.
Kursi Baru di ‘Kabinet’ Airlangga memberikan panji-panji Golkar ke Azis Syamsuddin.
“Ada (waketum), memang ada di pasal 12,” ujar Azis.
Terkait jumlah kader yang mengisi jabatan waketum, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada Airlangga sebagai ketum. Ahmad Doli, yang akan membantu Airlangga menyusun struktur pengurus Golkar, menjelaskan perihal jabatan baru itu. Jabatan waketum merupakan pengganti jabatan koordinator bidang (korbid).
“Ada (waketum). Di situ dijelaskan, ada perubahan. Dulu kan korbid-korbid, ini ketum kemudian ada korbid-korbid dulu, sekarang korbidnya diganti dengan waketum,” jelas Doli.
Di dalam AD/ART Partai Golkar tentang Struktur dan Kepengurusan, disebutkan bahwa struktur DPP partai terdiri atas:
- Ketua Umum
- Ketua Harian (bila diperlukan)
- Wakil Ketua Umum, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
- Ketua Bidang
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Wakil Wakil Bendahara Umum
- Departemen-departemen.*
Editor: Hariyawan