BANDUNG, bipol.co – Ketua PWI Se-Jawa Barat meminta Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi sebagai media ilegal, sebab media yang bersangkutan berbadan hukum.
Hal itu terungkap saat Konferensi Kerja PWI Jabar di Hotel Horison Kota Bandung, Kamis (5/12/2019).
“Kami merekomendasikan kepada PWI Jabar agar meminta Dewan Pers tidak asal menyebutkan media ilegal, gara-gara belum terverifikasi,” ujar Ketua Komisi A PWI Jabar, Rahmat, saat menyampaikan laporan hasil sidang.
Saat dihubungi Sabtu (7/12/2019,) Rahmat menambahkan, sangat kontradiktif pernyataan dari Dewan Pers dengan status perusahaan media tersebut. Kalau sudah berbadan hukum, artinya resmi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mungkin hanya perusahaan media tersebut masih dalam proses verifikasi, artinya bukan tidak terverifikasi,” katanya.
Senada dengan Rahmat, Ketua PWI kabupaten Bekasi, Melodi Sinaga, menegaskan kalau sudah berbadan hukum, baik PT. maupun yayasan, artinya sesuai dengan UU 40 tahun 1999.
“Kalau belum terverifikasi, bukan berarti tidak terverifikasi, mungkin masih dalam proses. “Kalau sudah berbadan hukum, ya sudah sesuai dengan UU. Selesai,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, sepakat dengan pernyataan sikap Ketua PWI Se-Jabar saat rapat kerja hari Kamis lalu.
Ketua PWI se-Jabar yang meminta dewan pers untuk tidak menyebutkan perusahaan yang belum terverfikasi sebagai media ilegal.
“Saya akan segera mengirimkan surat pada PWI Pusat agar Dewan Pers tidak menyebutkan perusahaan media yang belum terverifikasi adalah ilegal,” tegasnya.
Hilman menegaskan, selama media tersebut memiliki badan hukum dan masih dalam proses verifikasi di Dewan Pers, berarti media tersebut menjalankan UU Pers sesuai aturan.**
Reporter: Arief | Editor: Hariyawan