Masa Jabatan Anggota DPR tak Dibatasi, Digugat ke MA

- Editor

Selasa, 14 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palantikan Anggota DPR 2019-2024.* ist.

Palantikan Anggota DPR 2019-2024.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Banyak anggota DPR menjabat berkali-kali, seperti Bambang Soesatyo (3 periode), Muhaimin Iskandar (4 kali), dan Aziz Syamsuddin (3 periode). Hal itu dinilai melanggar konstitusi dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat 4 (DPR), Pasal 252 ayat 5 (DPD), Pasal 318 ayat 4 (DPRD Provinsi), dan Pasal 367 ayat 4 (DPRD Kab/kota), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” ujar Pemohon Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Bunyi pasal yang dimaksud yaitu: ….5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota…. yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Ignatius menilai secara implisit makna dari dalil tersebut bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang lama tidak dapat menjadi anggota baru.

“Artinya, anggota yang lama secara otomatis berakhir dan akan digantikan oleh anggota baru. Konsekuensi lanjut anggota tersebut hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan,” katanya.

Namun, kata Ignatius, realitasnya berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan, bunyi pasal itu dinilai seolah-olah tidak ada pembatasan berapa kali masa jabatan.

“Bunyi tersebut telah menyimpulkan multi-interpretasi dan bahkan tafsir tersebut menjurus pada pengertian tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan,” katanya.

Untuk itu, Ignatius meminta MK memperjelas bunyi dalil dalam pasal tersebut, memberikan batasan masa jabatan maksimal dua kali.

“Menyatakan muatan materi dengan menambahkan lembaran negara No. 5.586 sepanjang frasa ‘dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” katanya.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB