JAKARTA, bipol.co – Banyak anggota DPR menjabat berkali-kali, seperti Bambang Soesatyo (3 periode), Muhaimin Iskandar (4 kali), dan Aziz Syamsuddin (3 periode). Hal itu dinilai melanggar konstitusi dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat 4 (DPR), Pasal 252 ayat 5 (DPD), Pasal 318 ayat 4 (DPRD Provinsi), dan Pasal 367 ayat 4 (DPRD Kab/kota), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” ujar Pemohon Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Bunyi pasal yang dimaksud yaitu: ….5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota…. yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ignatius menilai secara implisit makna dari dalil tersebut bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang lama tidak dapat menjadi anggota baru.
“Artinya, anggota yang lama secara otomatis berakhir dan akan digantikan oleh anggota baru. Konsekuensi lanjut anggota tersebut hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan,” katanya.
Namun, kata Ignatius, realitasnya berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan, bunyi pasal itu dinilai seolah-olah tidak ada pembatasan berapa kali masa jabatan.
“Bunyi tersebut telah menyimpulkan multi-interpretasi dan bahkan tafsir tersebut menjurus pada pengertian tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan,” katanya.
Untuk itu, Ignatius meminta MK memperjelas bunyi dalil dalam pasal tersebut, memberikan batasan masa jabatan maksimal dua kali.
“Menyatakan muatan materi dengan menambahkan lembaran negara No. 5.586 sepanjang frasa ‘dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” katanya.*
Editor: Hariyawan