Kota Bandung Miliki Perda Sistem Kesehatan Daerah Anyar

- Editor

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung kini memiliki Perda Sistem Kesehatan Daerah anyar. Hal itu disahkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).* humas kota bandung

Kota Bandung kini memiliki Perda Sistem Kesehatan Daerah anyar. Hal itu disahkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).* humas kota bandung

BANDUNG, bipol.co – Kota Bandung kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah anyar. Hal itu disahkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).

Usai rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengungkapkan, Perda ini untuk menunjang terwujudnya warga Kota Bandung yang sehat dan berumur panjang, cerdas kreatif, dan memiliki akses hidup layak.

Menurut Oded, Perda tersebut merupakan perhatian Pemerintah Kota Bandung terhadap kesehatan bagi masyarakat. Kesehatan merupakan salah satu unsur dalam pembangunan manusia.

“Tujuan tersebut akan dapat tercapai untuk hidup sehat dan panjang umur, berpendidikan dan berketerampilan serta mempunyai pendapatan yang diperlukan untuk hidup,” ujarnya.

“Selama ini pembangunan kesehatan di Kota Bandung telah mencukupi berhasil meningkatkan derajat hidup kesehatan masyarakat. Seperti umur harapan hidup mencapai 78 tahun,” imbuhnya.

Oded berharap, Perda tersebut menjadi landasan dalam perumusan dan salah satu sarana solusi penyelesaian masalah pembangunan kesehatan di Kota Bandung.

Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, menjelaskan Perda mengenai Sistem Kesehatan Daerah ini merupakan Perda pengganti dari Perda Sistem Kesehatan nomor 10 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Kota Bandung.

Pergangtian ini berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Bandung. Selain itu, terbit beberapa perundang-undangan yang baru di bidang kesehatan, sehingga perlu untuk adanya penyesuaian secara mendasar dan menyeluruh terhadap Perda nomor 10 tahun 2009.

“Secara umum pembangunan di bidang kesehatan pada dasarnya berkaitan dengan upaya kesehatan di bidang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” kata Aries.

Aries mengatakan, upaya kesehatan tersebut harus didukung oleh beberapa komponen lainnya yang merupakan satu kesatuan dalam sistem pembangunan. Di antaranya, adanya manajemen, regulasi dan informasi kesehatan yang baik.

“Dengan demikian, persoalan pembangunan kesehatan adalah merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia agar dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis,” ujarnya. *

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB