SOREANG,– bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, saat ini belum menerima satu pun bakal calon Bupati Bandung dari perseorangan pada Pilkada 2020.
“Kalau komunikasi ada beberapa, tapi sampai saat ini belum satu pun bakal calon dari perseorangan yang mendaftarkan diri,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, usai acara Ngawangkong Bari Ngopi di Taman Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (17/1/2020).
Karena itu, Agus Baroya meminta, agar bakal calon Bupati Bandung dari perseorangan segera berkordinasi dengan KPU untuk mempersiapkan pencalonannya.
Padahal, tutur Agus Baroya, penyerahan berkas dukungan bacalon perseorangan berupa copy e-ktp tanggal 19-23 Februari. Sedangkan pendaftaran , baik dari parpol maupun perseorangan, yaitu pada 16-18 Juni 2020.
“Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengutarakan niatannya ke KPU untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Apalagi untuk pilkada sekarang bakal calon harus mengisi data sistem pencalonan pemilu,” kata Agus Baroya.
Menurut Agus Baroya, bakal calon bupati dari perseorangan harus mengisi data Sistem Pencalonan Pemilu (Silon), termasuk meng-input data fotokopi e-KTP sebanyak 153.443 lembar ke Silon tersebut sebagai syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan.
Jika memang akan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, Agus mengimbau bakal calon untuk berkordinasi datang ke Kantor KPU Kabupaten Bandung.
“Si bakal calon harus menunjuk tim untuk diberikan surat kuasa dalam menginput data Silon, agar nanti kami beri pelatihan cara input datanya. Input data sebanyak itu ‘kan seharusnya dimulai dari sekarang,” tutur Agus.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan