Soal Lahan RW 11 Tamansari, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

- Editor

Minggu, 19 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pernyataan terkait status kepemilikan tanah di RW 11, Kelurahan Tamansari. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebagian besar lahan di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 sampai dengan RW 10, RW 12 sampai dengan RW 14, RW 16, 17, dan RW 20,” tulis Kepala Biro Humas ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilisnya Jumat (17/1/2020).

Yulia menuturkan, warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena ada proyek pembangunan Jalan Layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut.

“Kecuali 5 orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa, namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978, 2000, 2002, serta 2006, dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari,” tegasnya.

Pernyataa ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan empat kepala keluarga (KK) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, soal pembangunan rumah deret. Walaupun dari isi gugatannya, tidak ada yang menyinggung soal status kepemilikan tanah.

Gugatan yang dilayangkan pun sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung. Keputusan inkrah tersebut dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

“Sebagaimana diketahui, terdapat warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung, yang terdiri atas 4 (empat) KK yang menolak pembangunan Rumah Deret Tamansari dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi,” bebernya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi
Petugas BPBD Selamatkan Bayi Bersama Ibu serta Neneknya dari Kepungan Banjir di Dayeuhkolot

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar

Berita Terbaru