Soal Lahan RW 11 Tamansari, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

- Editor

Minggu, 19 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, bipol.co – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pernyataan terkait status kepemilikan tanah di RW 11, Kelurahan Tamansari. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebagian besar lahan di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 sampai dengan RW 10, RW 12 sampai dengan RW 14, RW 16, 17, dan RW 20,” tulis Kepala Biro Humas ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilisnya Jumat (17/1/2020).

Yulia menuturkan, warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena ada proyek pembangunan Jalan Layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut.

“Kecuali 5 orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa, namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak 1978, 2000, 2002, serta 2006, dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari,” tegasnya.

Pernyataa ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan empat kepala keluarga (KK) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, soal pembangunan rumah deret. Walaupun dari isi gugatannya, tidak ada yang menyinggung soal status kepemilikan tanah.

Gugatan yang dilayangkan pun sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung. Keputusan inkrah tersebut dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

“Sebagaimana diketahui, terdapat warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung, yang terdiri atas 4 (empat) KK yang menolak pembangunan Rumah Deret Tamansari dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi,” bebernya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru