KPK: Kepatuhan LHKPN Menteri-Wamen Capai 100 Persen  

- Editor

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

File Foto - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memasuki mobilnya usai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).    (net)

File Foto - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memasuki mobilnya usai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).    (net)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk jenis pelaporan khusus oleh menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mencapai 100 persen.

“Mereka adalah para penyelenggara negara yang diwajibkan undang-undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Ia mengatakan terdapat total 13 orang terdiri dari menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang baru menduduki jabatan publik itu sesuai peraturan memiliki batas waktu menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019.

Sedangkan dari data keseluruhan total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020 untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah sembilan orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya.

“Mereka adalah para penyelenggara negara yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” ucap dia.

Sementara, kata dia, untuk staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang sudah melaporkan harta kekayaannya.

“Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020,” katanya.

Sementara itu di bidang legislatif, dari total anggota DPR berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019.

“Sisanya 377 tercatat lapor periodik terakhir pada 2018. Untuk ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru dua orang yang sudah melapor,” ungkap Ipi.

Sementara lanjut dia, untuk DPD dari total 136 wajib lapor, sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah menyampaikan LHKPN.

“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” ujar Ipi.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, kata dia, KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.

“Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara,” ucap Ipi.

Ia menegaskan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tuturnya.

KPK, kata dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.   (net)

Editor           Deden .GP

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB