Supra berbicara setelah diminta oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (21/1).
“Ada dua alasan mengapa saya menyampaikan pandangan berbeda (dissenting opinion). Pertama, saya merasa masih ada banyak sekali informasi yang mesti digali lebih lanjut,” ujar Supra Wimbarti.
Ia merujuk pada surat pembelaan yang disampaikan oleh Helmy Yahya sebagai jawaban atas surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) yang dilayangkan Dewas TVRI pada Desember 2019.
“Tetapi jernih dari hasil rapat-rapat dewan pengawas yang sudah disampaikan (Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin) selama empat kali. Dan seringkali kami melakukannya itu sore sampai malam hari. Yang terakhir itu sampai jam 21.30 WIB dari siang hari,” ujar dia.
Dia menyampaikan dalam rapat itu, Dewan Pengawas TVRI mengupas pembelaan Helmy Yahya satu per satu. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewas TVRI, Supra pun banyak menguji anggota Dewas lainnya dengan pertanyaan dan meminta bukti-bukti yang dituduhkan rekan-rekannya.
“Bukankah itu hanya hal yang biasa. Kalau ada argumentasi dari rekan saya terus saya tanya, ‘Kok begitu ya. Apakah ada buktinya. Apakah ada notulen rapatnya dari pertemuan-pertemuan itu’. Nah itu yang sampai sekarang belum saya dapatkan jawaban di dalam rapat-rapat kami,” kata Supra.
Ia mengatakan keinginan menyuarakan keadilan dan kebenaran yang masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut dalam rapat Dewas TVRI bukan berarti dia mau membela mantan Dirut TVRI tersebut. (net)