Soal Pemecatan Helmy Yahya, Dewas Berbeda Pendapat

- Editor

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Supra Wimbarti bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (net)

Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Supra Wimbarti bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). (net)

JAKARTA.bipol.co- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Supra Wimbarti akhirnya membuka suara menjelaskan soal isu beda pendapat dengan anggota Dewas TVRI lainnya dalam pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Supra berbicara setelah diminta oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (21/1).

“Ada dua alasan mengapa saya menyampaikan pandangan berbeda (dissenting opinion). Pertama, saya merasa masih ada banyak sekali informasi yang mesti digali lebih lanjut,” ujar Supra Wimbarti.

Ia merujuk pada surat pembelaan yang disampaikan oleh Helmy Yahya sebagai jawaban atas surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) yang dilayangkan Dewas TVRI pada Desember 2019.

Supra menjelaskan pandangan yang dia sampaikan di dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI tidak dalam maksud untuk membela Helmy Yahya.

“Tetapi jernih dari hasil rapat-rapat dewan pengawas yang sudah disampaikan (Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin) selama empat kali. Dan seringkali kami melakukannya itu sore sampai malam hari. Yang terakhir itu sampai jam 21.30 WIB dari siang hari,” ujar dia.

Dia menyampaikan dalam rapat itu, Dewan Pengawas TVRI mengupas pembelaan Helmy Yahya satu per satu. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewas TVRI, Supra pun banyak menguji anggota Dewas lainnya dengan pertanyaan dan meminta bukti-bukti yang dituduhkan rekan-rekannya.

“Bukankah itu hanya hal yang biasa. Kalau ada argumentasi dari rekan saya terus saya tanya, ‘Kok begitu ya. Apakah ada buktinya. Apakah ada notulen rapatnya dari pertemuan-pertemuan itu’. Nah itu yang sampai sekarang belum saya dapatkan jawaban di dalam rapat-rapat kami,” kata Supra.

Ia mengatakan keinginan menyuarakan keadilan dan kebenaran yang masih belum dapat dijelaskan lebih lanjut dalam rapat Dewas TVRI bukan berarti dia mau membela mantan Dirut TVRI tersebut.  (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB