Pakar Sebut HP BM Terancam Terblokir Per 18 April 2020

- Editor

Sabtu, 25 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. (net)

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. (net)

SEMARANG.bipol.co – Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut handphone black market (BM) atau ponsel ilegal terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

“Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020,” kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu (25/1).

Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI ponsel ilegal yang beredar itu masih tidak dikenali sistem. Artinya, bila tetap begitu sampai 18 April mendatang, ponsel BM tidak berfungsi.

Bahkan, beberapa kali dicoba ponsel ilegal dicek IMEI di sistem Kementerian Perdagangan (Kemendag), masih muncul keterangan tidak terdaftar. Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya.

“Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi,” kata Pratama yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pratama lantas melanjutkan, “Muncul pertanyaan bagaimana sistem IMEI (Identitas Peralatan Bergerak Internasional) mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?”

Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.

Oleh karena itu, sebelum 18 April 2020, Kominfo dan Kemendag harus memastikan masyarakat tidak dirugikan dengan aturan ini.

Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.

Ia menyebutkan persentase pembelian HP BM baru maupun BM rekondisi, berdasarkan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), tercatat sekitar 20 persen ponsel di Tanah Air adalah ilegal. Angka ini membuat negara rugi sampai Rp20 triliun.

Selama ini, kata Pratama, ponsel ilegal sangat laku di Tanah Air karena beberapa sebab, antara lain tidak semua merek dan tipe ponsel masuk resmi ke Indonesia sehingga ada permintaan yang tinggi dari masyarakat.

Kedua, lanjut Pratama, harga yang dianggap tinggi dibanding di luar negeri. Misalnya, produk iPhone, beda harga ponsel resmi dan ilegal kondisi baru bisa Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta untuk jenis iPhone terbaru. Hal ini bisa dilihat di marketplace, perbandingan harga dan permintaan yang sangat tinggi dari masyarakat.

Namun, Pratama mengingatkan masyarakat bahwa ponsel ilegal (BM) ini sangat berbahaya. Hal ini mengingat mereka tidak tahu software yang ditanamkan apakah mengandung malware atau tidak.

“Layanan purnajual yang tidak ada jaminan sehingga tidak ada garansi apabila terjadi kerusakan,” kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini.   (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB