SEMARANG.bipol.co – Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut handphone black market (BM) atau ponsel ilegal terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.
Bahkan, beberapa kali dicoba ponsel ilegal dicek IMEI di sistem Kementerian Perdagangan (Kemendag), masih muncul keterangan tidak terdaftar. Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya.
Pratama lantas melanjutkan, “Muncul pertanyaan bagaimana sistem IMEI (Identitas Peralatan Bergerak Internasional) mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?”
Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.
Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.
Selama ini, kata Pratama, ponsel ilegal sangat laku di Tanah Air karena beberapa sebab, antara lain tidak semua merek dan tipe ponsel masuk resmi ke Indonesia sehingga ada permintaan yang tinggi dari masyarakat.
Namun, Pratama mengingatkan masyarakat bahwa ponsel ilegal (BM) ini sangat berbahaya. Hal ini mengingat mereka tidak tahu software yang ditanamkan apakah mengandung malware atau tidak.
“Layanan purnajual yang tidak ada jaminan sehingga tidak ada garansi apabila terjadi kerusakan,” kata pria kelahiran Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ini. (net)