JAKARTA, bipol.co – Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyerahkan surat dukungan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI.
“Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyampaikan berkas dan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PT. Jiwasraya,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia mengatakan, Fraksi PKS menyerahkan 50 tandatangan anggota FPKS sebagai bentuk dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya.
Dia menjelaskan sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
“Sesuai UU MD3, (pembentukan Pansus) harus lebih dari satu fraksi, anggota FPKS yang tandatangan sebanyak 50 orang, secara syarat administrasi sudah terpenuhi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut sesuai aturan.
Menurut dia, usulan pembentukan Pansus tersebut menunjukkan keseriusan mendalami dan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT. Jiwasraya agar terang benderang.
“Mohon dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang berlaku. Supaya persoalan Jiwasraya terang benderang,” ujar Herman.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengaku belum membaca secara rinci alasan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut.
Azis mengatakan Pimpinan DPR menerima usulan pembentukan Pansus Jiwasraya dan akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada.
“Ini kami terima, kami salurkan aspirasi sesuai tata tertib dan UU bahwa sesuai mekanisme harus lebih dari satu fraksi,” katanya.
Hadir dalam penyerahan dukungan tersebut, antara lain Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, didampingi Aboe Bakar Alhabsy, Ledia Hanifa Amaliah, Dimyati Natakusumah, dan Sukamta.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat, di antaranya Hinca Panjaitan, Benny Kabur Harman, dan Herman Khaeron.* ant
Editor: Hariyawan