“Dilihat dari kepentingan bangsa dan negara, pemerintah melarang warga negara Indonesia eks ISIS untuk kembali ke Indonesia, lebih pada pendekatan keamanan (security aproach),” kata Ahmad Atang di Kupang, Kamis (13/2).
Menurut dia, ISIS sebagai sebuah organisasi jihad dengan gerakan radikalisme dan terorismenya, telah menjadi musuh bersama masyarakat dunia.
“Jika WNI eks ISIS diterima kembali sebagai warga negara, maka Indonesia akan dicap sebagai negara yang melindungi warganya yang terlibat dalam organisasi ISIS,” katanya.
Karena itu, langkah pemerintah menolak kembalinya warga negara Indonesia eks ISIS, menunjukan bahwa Indonesia sangat serius memerangi terorisme walaupun dengan warganya sendiri.
“Pemerintah memberi pesan kepada kepada publik bahwa radikalisme dalam bentuk apapun tidak boleh berkembang di negeri ini,” katanya.
Karena itu, katanya, sikap pemerintah dengan menolak kepulangan warga negara Indonesia eks ISIS harus diberi apresiasi.
Sungguhpun begitu, dalam tataran demokrasi global, sikap pemerintah bisa dinilai sebagai bagian dari upaya untuk mengekang kebebasan warga negara.
Menurut dia, ISIS selalu mengembangkan ideologi maut tentu sangat bertentangan nilai kemanusiaan universal.
Dengan demikian, apapun pandangan terhadap sikap pemerintah ini, bagi saya merupakan tindakan arif untuk melindungi warga negara dari ancamanan keselamatannya, kata pengajar ilmu komunikasi politik pada sejumlah perguruan tinggi di NTT itu. (net)