Prosedur Pengembangan Wisata Alam Desa Alam Endah Tetap Harus Ditempuh

- Editor

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B, DPRD Kab. Bandung, Paraniko Imam Sagita. (dok)

Ketua Komisi B, DPRD Kab. Bandung, Paraniko Imam Sagita. (dok)

SOREANG, bipol.co – Komisi B, DPRD Kabupaten Bandung menyoroti soàl pengembangan wisata alam yang akan dibangun oleh Pemerintah Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Pengembangan objek wisata alam berbasis arboretum, yang dikabarkan akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) itu terletak di kawasan Perhutani petak 80 A blok Cigadong, seluas 10 hektare.

Menurut Ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita, dalam pemberdayaan masyarakat hutan, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja perum perhutani.

“Namun yang menjadi permasalah Permen tersebut peruntukannya untuk perhutanan sosial, bukan untuk pengembangan wisata,” kata Praniko, di Soreang, Kamis (20/2-2020).

Menurut Praniko, untuk pengembangan wisatà meski itu di lahan perhutani, sebaiknya pemerintah mengeluarkan lagi aturan baru. Kwmudiannpihaknpwngelola juga tetap harus menempuh prosedur.

Seperti harus ada IMB, Amdal dan perijinan lainnya. Karena dalam sebuah pe gembangan wisata, tentu tidak lepas dari pembangunan sarana fisik dan fasilitas lainnya.

“Jangan mentang-mentang ada SK atau peraturan dari pusat lantas prosedurnya tidak ditempuh, itu kan menyalahi aturan. Boleh lah itu lahan perhutani, tapi wilayahnya berada di Pemerintah Kabupaten Bandung maka ada kewenangan Pemkab Bandung di situ,” ucap Praniko.

Praniko mengatakan, pengembangan wisata Alam Endah ini akan dilkelola Bumdes. Sementara anggaran Bumdes yang dikucurkan dari dana desa tentunya terbatas.

“Untuk pengembangan wisata itu pastinya harus menggunakan anggaran besar, kalau anggaran Bumdes paling berapa? Sekitar Rp 300 juta, apa cukup? Saya sangat setuju dengan pengembangan wisata tersebut, tapi tolonglah aturannya tetap ditempuh,” kata Praniko.

Praniko mwngatakan, pihak Komisi B yang membidangi pariwisata dalam waktu dekan akan meninjau pengembangan wisata alam di Desa Alam Endah tersebut. “Bila diizinkan pimpinan dalam waktu dekat ini akan segera meninjau ke lokasi,” ujar Praniko.

 

Reporter       Deddy

Editor           Deden .GP

 

 

Berita Terkait

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah
Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana
Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong
Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 11:02 WIB

Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 09:48 WIB

Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 15:37 WIB

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Berita Terbaru