14 Raperda Masuk di Sekretaris DPRD Kota Sukabumi

- Editor

Sabtu, 22 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep L Sukmana.    (Foto Firdaus)

Asep L Sukmana.    (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-DPRD Kota Sukabumi segera membahas tiga raperda dari 14 yang terdaftar dalam Program Pembentukan Hukum Daerah (Protukda) tahun 2020. Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, mengatakan, dari sebanyak 14 raperda yang akan dibahas, tiga diantaranya ditargetkan selesai pada triwulan pertama tahun 2020.

Satu raperda inisiatif DPRD yakni tentang protokoler DPRD Kota Sukabumi dan usulan eksekutif adalah, Raperda Pengelolaan Ketenagakerjaan dan Raperda CSR Perusahaan.

“Dari tiga raperda ini, satu prioritas yang duluan dibahas. Raperda inisiatif merupakan prakarsa komisi satu ,” kata Asep, Sabtu (22/2/2020).

Dijelaskan, Raperda Protokoler sudah masuk tahap pengumpulan materi oleh komisi 1. Bahannya dari berbagai daerah termasuk persiapan naskah akademik (NA) dari perguruan tinggi.

Terlebih, dengan banyaknya raperda prakarsa, komisi 1 terus mengumpulkan bahan yang terkait dengan materi pembahasan raperda prakarsa.

“Jadi kabupaten dan kota mana yang lebih bagus akan dicontoh. Juga kerjasama dengan pergruan tinggi untuk NA. Sedang didiskusikan mana yang terbaik untuk naskah akademik. Nanti, setelah ada naskah akademik baru dibentuk pansus yang anggotanya dari komisi 1. Yang pasti, NA sebagai dasar untuk menyukseskan raperda itu,” kata Asep.

Menurut Sekwan, Raperda Protokoler sangat diperlukan. Isinya terkait harkat martabat dewan seperti pakaian, tata upacara, acara seremonial.

“Nanti dewan akan lebih mengetahui posisi duduk harus dimana kalau ada acara resmi, pakaiannya seperti apa, juga dalam iring-iringan kendaraan dan banyak lagi,” ujarnya.

Sepengetahuannya, belum ada DPRD di Jawa Barat yang memiliki Raperda Protokoler. Jika ini terwujud, maka kemungkinan Kota Sukabumi yang pertama memiliki Raperda Protokoler.

“Sebenarnya aturan secara umum sudah ada, tapi dalam raperda ini akan lebih spesifik sesuai dengan kondisi Kota Sukabumi,” jelasnya.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB