SUKABUMI, bipol.co-DPRD Kota Sukabumi segera membahas tiga raperda dari 14 yang terdaftar dalam Program Pembentukan Hukum Daerah (Protukda) tahun 2020. Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukmana, mengatakan, dari sebanyak 14 raperda yang akan dibahas, tiga diantaranya ditargetkan selesai pada triwulan pertama tahun 2020.
Satu raperda inisiatif DPRD yakni tentang protokoler DPRD Kota Sukabumi dan usulan eksekutif adalah, Raperda Pengelolaan Ketenagakerjaan dan Raperda CSR Perusahaan.
“Dari tiga raperda ini, satu prioritas yang duluan dibahas. Raperda inisiatif merupakan prakarsa komisi satu ,” kata Asep, Sabtu (22/2/2020).
Dijelaskan, Raperda Protokoler sudah masuk tahap pengumpulan materi oleh komisi 1. Bahannya dari berbagai daerah termasuk persiapan naskah akademik (NA) dari perguruan tinggi.
Terlebih, dengan banyaknya raperda prakarsa, komisi 1 terus mengumpulkan bahan yang terkait dengan materi pembahasan raperda prakarsa.
“Jadi kabupaten dan kota mana yang lebih bagus akan dicontoh. Juga kerjasama dengan pergruan tinggi untuk NA. Sedang didiskusikan mana yang terbaik untuk naskah akademik. Nanti, setelah ada naskah akademik baru dibentuk pansus yang anggotanya dari komisi 1. Yang pasti, NA sebagai dasar untuk menyukseskan raperda itu,” kata Asep.
Menurut Sekwan, Raperda Protokoler sangat diperlukan. Isinya terkait harkat martabat dewan seperti pakaian, tata upacara, acara seremonial.
“Nanti dewan akan lebih mengetahui posisi duduk harus dimana kalau ada acara resmi, pakaiannya seperti apa, juga dalam iring-iringan kendaraan dan banyak lagi,” ujarnya.
Sepengetahuannya, belum ada DPRD di Jawa Barat yang memiliki Raperda Protokoler. Jika ini terwujud, maka kemungkinan Kota Sukabumi yang pertama memiliki Raperda Protokoler.
“Sebenarnya aturan secara umum sudah ada, tapi dalam raperda ini akan lebih spesifik sesuai dengan kondisi Kota Sukabumi,” jelasnya.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP