Puan: MKD Dituntut Susun Kebijakan Hadirkan DPR Berkebudayaan

- Editor

Senin, 24 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berbicara kepada wartawan di Jakarta, Senin, (24/2/2020). * ant.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, berbicara kepada wartawan di Jakarta, Senin, (24/2/2020). * ant.

JAKARTA, bipol.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan dituntut mampu menyusun langkah dan arah baru kebijakan yang dapat menghadirkan lembaga perwakilan yang berkeadaban dan berkebudayaan.

Puan Maharani ketika membuka kegiatan seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan tuntutan tersebut mengingat MKD mendapatkan penambahan fungsi dan kewenangan dalam aturan baru di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018.

“Ada penambahan kewenangan, bukan hanya melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota, tapi juga pencegahan, pengawasan, dan penindakan, itu artinya menjadi tugas dari MKD untuk menjaga kehormatan kita semua dari awalnya,” kata Puan.

Dalam penegakan kewenangan kehormatan dewan tersebut, menurut dia, harus dilakukan dengan cara-cara berkebudayaan, karena DPR merupakan perwakilan dari seluruh wilayah di Indonesia yang memiliki budaya berbeda-beda.

“Saya selalu menyampaikan kebudayaan, kebudayaan dan kebudayaan, karena Indonesia itu terdiri dari 270 juta orang, 17.000 pulau, 200 lebih kabupaten kota, 34 provinsi dengan budaya yang berbeda-beda,” kata dia.

Setiap orang, kata dia, tentunya memiliki cara-cara berbeda dalam mengapresiasikan atau menyampaikan pendapat mereka, cara berbeda tersebut mesti dipahami MKD dalam menentukan kebijakannya.

“Artinya, kemudian kita bisa memahami bagaimana kebudayaan dari saudara-saudara kita, dengan perbedaan-perbedaan tersebut, ini juga tentu saja yang perlu dirumuskan oleh MKD, kadang kala berbeda kebudayaan, berbeda pula cara penyampaian dari saudara-saudara kita,” ucapnya.

Jangan sampai, perbedaan budaya mengapresiasikan dan menyampaikan pendapat tersebut kata dia berakhir menjadi salah persepsi, dan akibatnya kurang tepat dalam menentukan tindakan terhadap anggota DPR tersebut.

“Kemudian hanya salah persepsi, salah-salah perkataan yang tidak dengan niat jahat, tentu saja itu pun harus dilihat dulu secara budaya, kadang kala ada dari saudara kita terdengar penyampaiannya terdengar secara kasar, namun belum tentu juga itu keinginannya, (itu karena budayanya),” ujar Puan.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB