KPU Nyatakan Pilkada Kab. Bandung 2020 Tidak Diikuti Calon Perseorangan

- Editor

Selasa, 25 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya.* deddy

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya.* deddy

SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020, tidak akan diikuti calon dari perseorangan. Pasalnya, hingga batas waktu pendaftaran bakal calon perseorangan, Minggu 23 Februari 2020, tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

“Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, tidak diikuti oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam siaran pernya, Selasa (25/2/2020).

Dijelaskan Agus, dari lima nama bakal calon perseorangan yang sedianya mendaftar sebagai calon independen ke KPU Kabupaten Bandung, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat, bahkan ada yang mundur dari pencalonannya.

Sebelumnya, kelima nama bakal paslon perseoragan yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020, yaitu; 1. Mulyana – Atep (batal daftar). 2. Lili Muslihat dan Wida Hendrawati (tidak memenuhi syarat) 3. Asep Buhori Kurnia dan Nana Supriatna (mengundurkan diri) 4. Diki Winandi dan Gina Lusiana (mengundurkan diri). 5. Cecep Supriatna dan Deni Hadiansyah (mengundurkan diri).

KPU Kabupaten Bandung menentukan syarat bagi keempat bakal paslon perseorangan yang sudah mendaftar, dengan jumlah dukungan paling sedikit 153.443 pemilih dan dukungan tersebar paling sedikit di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Menurut Agus, masa penyerahan persyaratan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berlangsung lima hari, 19 sampai 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.

“Namun sampai ditutupnya pendaftaran, tidak ada satu pun bakal paslon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung,” kata Agus.

 

Dari empat bakal paslon tersebut, kata Agus, tiga bakal paslon  mengundurkan diri, dan satu bakal paslon lagi menyerahkan dokumen persyaratan namun tidak memenuhi sesuai yang ditetapkan KPU.

Pada Senin (24/2/2020) pukul 00.50 WIB, sebut Agus, bakal paslon perseorangan Lili Muslihat-Wida Hendrawati menarik kembali dan membawa dokumennya karena belum bisa memenuhi syarat, dan meninggalkan KPU Kabupaten Bandung, sehingga KPU memutuskan sesuai ketentuan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan dinyatakan ditutup dan tidak seorang pun bakal calon dari perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2020.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB