Di Garut, Polisi Batasi Izin Keramaian untuk Cegah Penyebaran Corona

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah. (net)

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah. (net)

GARUT.bipol.co – Kepolisian Resor Garut mulai membatasi izin keramaian masyarakat seperti acara hiburan yang mendatangkan banyak orang untuk mencegah wabah virus corona di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dikhawatirkan terjadi penularan dengan cepat melalui kontak fisik.

“Dibatasinya keramaian ini bukan kami larang tapi dikurangi, mungkin tadinya banyak kami kurangin,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah di sela-sela acara Garut Culture Festival yang menghadirkan pengunjung dari dalam dan luar kota di kawasan Sarana Olahraga Ciateul, Garut, Sabtu (14/3).

Ia menuturkan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Garut dengan melakukan gerakan bersih-bersih lingkungan dan sosialisasi pola hidup sehat kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, jajarannya membatasi kegiatan keramaian masyarakat di Garut karena khawatir virus mematikan itu mudah tersebar dalam kegiatan massal itu.

“Kita semua berupaya mencegah isu-isu yang berkembang seperti virus corona,” katanya.

Terkait diselenggarakannya kegiatan Garut Culture Festival yang mendatangkan banyak orang, kata dia, kegiatan itu sudah diprogramkan tiga bulan lalu sehingga tetap diselenggarakan dengan diselingi sosialisasi pencegahan virus corona.

Namun setelah kegiatan tersebut, kata dia, dipastikan akan ada batasan kegiatan keramaian masyarakat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

“Acara fun bike ini jadi yang terakhir kami beri izin keramaian, soalnya sudah disiapkan sejak lama,” katanya.

Ia menambahkan, selain membatasi izin keramaian, jajarannya juga siap menindak tegas bagi pedagang yang menimbun masker lalu menjualnya dengan harga tidak normal.

“Tentunya akan kami tindak, akan diproses hukum apabila ada yang menimbun masker atau menjualnya dengan mahal,” kata Kapolres.   (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Kota Bandung Mantapkan Komitmen Otonomi Daerah Lewat Inovasi dan Kolaborasi
Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah
Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana
Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong
Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 11:02 WIB

Ketua Bapemperda: RPJMD Kabupaten Bandung Harus Menjawab Berbagai Persoalan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 09:48 WIB

Satlinmas Kota Bandung Siap Tangguh, Ikuti Pelatihan Bela Negara dan Tanggap Bencana

Kamis, 24 April 2025 - 15:37 WIB

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Berita Terbaru