Di Garut, Polisi Batasi Izin Keramaian untuk Cegah Penyebaran Corona

- Editor

Sabtu, 14 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah. (net)

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah. (net)

GARUT.bipol.co – Kepolisian Resor Garut mulai membatasi izin keramaian masyarakat seperti acara hiburan yang mendatangkan banyak orang untuk mencegah wabah virus corona di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dikhawatirkan terjadi penularan dengan cepat melalui kontak fisik.

“Dibatasinya keramaian ini bukan kami larang tapi dikurangi, mungkin tadinya banyak kami kurangin,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah di sela-sela acara Garut Culture Festival yang menghadirkan pengunjung dari dalam dan luar kota di kawasan Sarana Olahraga Ciateul, Garut, Sabtu (14/3).

Ia menuturkan, kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya berupaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Garut dengan melakukan gerakan bersih-bersih lingkungan dan sosialisasi pola hidup sehat kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, jajarannya membatasi kegiatan keramaian masyarakat di Garut karena khawatir virus mematikan itu mudah tersebar dalam kegiatan massal itu.

“Kita semua berupaya mencegah isu-isu yang berkembang seperti virus corona,” katanya.

Terkait diselenggarakannya kegiatan Garut Culture Festival yang mendatangkan banyak orang, kata dia, kegiatan itu sudah diprogramkan tiga bulan lalu sehingga tetap diselenggarakan dengan diselingi sosialisasi pencegahan virus corona.

Namun setelah kegiatan tersebut, kata dia, dipastikan akan ada batasan kegiatan keramaian masyarakat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

“Acara fun bike ini jadi yang terakhir kami beri izin keramaian, soalnya sudah disiapkan sejak lama,” katanya.

Ia menambahkan, selain membatasi izin keramaian, jajarannya juga siap menindak tegas bagi pedagang yang menimbun masker lalu menjualnya dengan harga tidak normal.

“Tentunya akan kami tindak, akan diproses hukum apabila ada yang menimbun masker atau menjualnya dengan mahal,” kata Kapolres.   (net)

Editor         Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB