JAKARTA, bipol.co – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja untuk kesehatan yang telah ditetapkan dalam APBD dalam rangka mengantisipasi dan menangani wabah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19).
“Dalam rangka merespons Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan pembagian DBH, DAU, dan DID dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian salinan PMK yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Pemerintah dapat menggunakan DBH cukai hasil tembakau (CHT), DBH sumber daya alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA migas, DAU, dan DID tahun anggaran 2020 untuk menangani wabah Covid-19 sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1, PMK mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dalam APBD atau perubahan APBD.
Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan atau penanganan Covid-19,” tulis pasal 3 ayat 3.
Sementara untuk penyalurannya, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan DBH SDA triwulan II dan III serta DAU mulai Mei 2020 hingga September 2020 dilakukan dengan ketentuan pemda telah melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19.
“Penyaluran DID tahap I dan II tahun anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat pada Maret dan paling lambat pada Juni 2020,” tulis pasal 4 ayat 2.
Sri Mulyani pun, dalam PMK, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemda yang tidak melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19 selama dua bulan berturut-turut dengan memotong penyaluran DAU.
Pemotongan DAU tersebut akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan.
“Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 terhadap penyaluran DAU dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan atas nama Menteri Keuangan,” tulis pasal 6 ayat 1.
Peraturan Menteri Keuangan itu ditetapkan dan mulai resmi berlaku pada Senin (16/3/2020) hingga September 2020.* ant.
Editor: Hariyawan