Pengamat: Pilkada 2020 Ditunda ke 2022, Lebih Realistis

- Editor

Jumat, 27 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin.* ist.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin.* ist.

JAKARTA, bipol.co – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, mengatakan penundaan penyelenggaraan pilkada serentak dari 2020 ke 2022 merupakan kebijakan yang lebih realistis mengingat Indonesia saat ini masih dalam penanganan Covid-19.

“Kita ‘kan tidak tahu Covid-19 ini sampai kapan reda di Indonesia, bisa saja sampai akhir tahun, jadi menurut saya lebih baik Pilkada digelar pada 2022 saja,” kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini yang terpenting dan menjadi prioritas utama adalah menyelamatkan nyawa masyarakat dari wabah Covid-19, sementara pilkada bisa digelar kapan saja dan tidak akan menimbulkan kerugian yang signifikan kalau ditunda.

“Pilkada bisa ditunda, tapi kalau nyawa bisa ditunda (penanganannya)? kan tidak, jadi fokus penanganan sampai selesai, setelah itu baru bicara soal pilkada,” kata dia.

Untuk menunda hari pemungutan suara pilkada tersebut, menurut dia, penyelenggara membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum.

“Karena di undang-undang tertera hari pemungutan pada 23 September 2020, maka untuk menunda itu butuh Perppu. Saat ini penyelenggara sudah menunda empat tahapan, saya rasa penundaan ini akan berimplikasi juga pada hari pemungutan,” ujarnya.

Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait Covid-19 sebagai pandemi global.

Penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.* ant

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB