JAKARTA, bipol.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2020 untuk mengedepankan sisi moral dengan tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 sebagai ajang pencitraan.
Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa, mencontohkan bakal calon yang melakukan upaya pencitraan diri dengan membantu sosialisasi, penyemprotan disinfektan atau tindakan serupa lainnya hanya karena pencitraan diri hendaknya dihentikan.
“Tapi karena situasinya tahapan sudah berhenti, tidak mungkin kita melarang atas dasar tahapan. Yang bisa kita harapkan adalah (calon) untuk tidak melakukan politisasi dalam makna yang sangat luas tidak dalam arti dipelanggaran pemilu (saja),” kata dia.
Dengan penundaan tahapan pilkada oleh KPU artinya menurut dia tugas-tugas pengawasan untuk pesta demokrasi itu juga ikut jeda sehingga tidak bisa melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan calon.
Oleh karena itu, Bawaslu hanya bisa mengimbau bakal calon untuk saat ini mementingkan sikap moral dengan tidak memanfaatkan hal-hal kemanusiaan sebagai kesempatan atau peluang politis mereka, katanya.
Sementara itu, KPU pada 21 Maret 2020 sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait Covid-19 sebagai pandemi global.
Penundaan itu juga berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala BNPB terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.* ant.
Editor: Hariyawan