Fraksi PKS DPRD Jabar Keluarkan 7 Rekomendasi untuk Gubernur Jabar

- Editor

Kamis, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu.* ist.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu.* ist.

BANDUNG, bipol.co – Menyikapi wabah pandemi virus corona atau covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat menyikapi hal ini dengan saksama dan mengikuti perkembangan penyebaran virus tersebut setiap harinya.

Hal ini dilakukan untuk lebih menjaga masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jabar agar keselamatan atau nyawa rakyat Jabar bisa diselamatkan dari ancaman virus tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu, mengatakan Fraksi PKS DPRD Jabar mendukung dikeluarkannya keputusan oleh Presiden Republik Indonesia terkait penanganan wabah virus covid 19.

“Secara umum kami mengapresiasi keputusan pemerintah pusat, karena sudah mengeluarkan kebijakan yang jelas dituangkan dalam bentuk hukum, sehingga mudah dikenali, bersifat tetap dan mengikat, dibandingkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang hanya berupa imbuhan dan secara lisan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam menghadapi wabah pandemi covid 19. Dengan penetapan status covid 19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020, maka upaya penanganan yang luar biasa dapat dilakukan,” jelasnya, Kamis (2/4/2020).

Haru menambahkan, Fraksi PKS DPRD Jabar  mengeluarkan 7 rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat dalam menghadapi wabah pandemi covid 19 ini.

“Tujuh rekomendasi tersebut, yakni berupa sikap fraksi yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat secara langsung, agar bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” jelasnya.

Rekomendasi yang pertama untuk Gubernur Jabar,  yakni agar gubernur menetapkan produk hukum yang jelas melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur, dan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta kejelasan bentuk kebijakan agar bisa memberikan kepastian hukum secara ketaatan terhadap aturan main yang ada.

“Rekomendasi ke dua, yakni gubernur harus taat hukum pada saat penganggaran untuk wabah covid19, baik melalui recofusing atau perubahan alokasi maupun penggunaan APBD, misalnya dalam penetapan perubahan APBD termasuk penyaluran anggaran sampai kepada masyarakat berdampak,” terangnya.

Dalam penyaluran anggaran, Fraksi PKS melihat harus melalui organisasi pemerintahan daerah yang resmi.

“Rekomendasi ke tiga, yakni gubernur harus mempersiapkan kemungkinan pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah, dan dana desa yang akan mengganggu keuangan APBD Jabar. Sehingga gubernur juga harus mempersiapkan program yang dapat diberikan hibah oleh pemerintah pusat, dengan demikian akan ada keseimbangan keuangan di daerah,” ujarnya.

Rekomendasi ke empat, gubernur agar bisa mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pembatasan sosial berskala besar yang tidak diatur dan dalam PP 21 tahun 2020.

“Gubernur harus melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri soal teknis pemahaman PSBB dalam pemahaman PSBB juga harus disiapkan penegakan hukum, serta analisis dampak PSBB dan kebijakan yang sudah diambil selain dampak ekonomi, ada dampak sosial budaya pendidikan dan sebagainya,” paparnya.

Fraksi PKS juga menyoroti tentang adanya keputusan karantina wilayah dalam rekomendasi ke lima.

“Kami juga meminta Gubernur Jawa Barat harus menjelaskan mengenai PP Karantina Kesehatan yang meliputi karantina wilayah, karantina rumah, dan karantina rumah sakit, yang hingga saat ini kenapa belum dikeluarkan padahal sudah banyak ahli merekomendasikan agar diambil kebijakan karantina wilayah oleh gubernur,” paparnya.

Rekomendasi ke enam, agar Gubernur dan Gugus Tugas Covid 19 di Jabar melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan covid 19.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diminta mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang ada, untuk kegiatan yang dapat mempercepat penanganan covid 19 di wilayah Jawa Barat. Ini dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, tercukupinya obat-obatan, dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Jawa Barat. Gubernur juga harus memastikan bantuan bagi penyediaan tempat tinggal sementara yang layak serta makanan bagi tenaga medis di Jawa Barat,” jelasnya.

Dampak ekonomi dan dampak sosial covid 19 ini harus dihitung secara detil dan cermat oleh Gubernur Jawa Barat.

Demikian juga dalam hal mendata masyarakat terdampak, harus secara akurat dan tidak mengandalkan data yang selama ini ada bahwa masyarakat menerima bantuan dari pemerintah, pusat melainkan harus mencatat  masyarakat berdampak baru yang belum tercatat sebelumnya oleh pemerintah.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan dengan Pemerintah Pusat, dan juga bantuan-bantuan yang dilakukan oleh pemuda kabupaten/kota di Jawa Barat dan diselenggarakan secara teratur, teliti dan baik,” paparnya.

Gubernur juga diminta mencegah pergerakan mobilitas masyarakat melalui antar-kota dan provinsi di Jawa Barat.

“Hal ini mungkin terjadi dan bisa saja menjadi alat penyebaran covid 19 saat ini. Tidak hanya terminal, melainkan juga pelabuhan atau bandara. Kalaupun tidak dapat mencegah, harus ada upaya melakukan karantina bagi masyarakat yang melakukan mobilitas tersebut. Karena itu, perlu disiapkan rumah singgah, persediaan makanan yang cukup sebagai tempat karantina, bagi warga yang baru datang atau masuk ke Jawa Barat yang berasal dari daerah atau wilayah, bahkan negara yang menjadi penyebaran covid19,” terangnya.

Di rekomendasi ke 7, Fraksi PKS DPRD Jawa Barat meminta agar Gubernur menjelaskan perihal kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan bagi ASN dan tenaga honorer di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Kebijakan tersebut kami anggap dilakukan sepihak, dan tidak menimbang aspek-aspek khusus yang terkena pemotongan. Tidak adanya penjelasan apalagi pertimbangan dari pihak yang dipotong, membuat kebijakan tersebut cacat hukum,” jelasnya.

Haru menambahkan, dengan dikeluarkannya 7 rekomendasi Fraksi Partai Kadilan Sejahtera DPRD Jabar,  diharapkan penanganan pencegahan wabah covid 19 di Jawa Barat bisa secara maksimal dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat beserta seluruh stakeholder di Jawa Barat.**

Reporter: Benny S. Hermawan | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB