Stimulus Hanya Buat Perusahaan yang Tak Lakukan PHK

- Editor

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja beraktivitas di pabrik perakitan kendaraan ringan di Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. (net)

Pekerja beraktivitas di pabrik perakitan kendaraan ringan di Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. (net)

JAKARTA.bipol.co – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan bahwa kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya.

“Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas “Mitigasi Dampak COVID-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan” melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/4).

Oleh karena itu, program stimulus ekonomi, di antaranya insentif perpajakan, bantuan sosial, hingga restrukturisasi kredit, harus turut diarahkan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK.

“Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan dan betul-betul berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha,” ujar dia.

Di sisi lain, jika ada pekerja yang terkena PHK, Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melibatkan korban PHK sebagai prioritas untuk diberikan Kartu Pra Kerja.

“Informasi terkahir yang saya terima yang daftar untuk Kartu Pra Kerja sudah 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta, sehingga sekali lagi untuk korban PHK agar diberikan prioritas,” ujarnya.

Saat ini di Indonesia, terdapat 126,5 juta angkatan kerja. Menurut Presiden, sebanyak 70,5 juta di antaranya adalah pekerja informal, sedangkan 56 juta lainnya adalah pekerja formal.

Presiden meminta seluruh pekerja baik formal dan informal, mendapat stimulus ekonomi. Khusus bagi pekerja informal yang rentan miskin dan miskin, harus dipastikan mendapat perlindungan bantuan sosial, khususnya bagi pekerja informal. Presiden juga meminta seluruh pekerja informal tercantum dalam penerima Jaring Pengaman Sosial.

“Untuk pekerja di sektor informal, saya minta dimasukkan ke dalam program jaring pengaman sosial,” ujarnya.

Pemerintah juga memberikan stimulus untuk pekerja formal seperti insentif pajak, keringanan iuran BPJS Kesehatan, keringanan pembayaran kredit dan lainnya.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru
JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen
Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 13:08 WIB

Gebyar Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Perumda Tirta Raharja Berikan Keringanan Pemasangan Sambungan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 17:04 WIB

JK Khawatir Utang RI Tembus Rp 8.909 T: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan di Level 5 persen

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Bandung Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Senin, 7 April 2025 - 15:10 WIB

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB