Pilkada Serentak 2020 di Jabar Ditunda Selama Tiga Bulan

- Editor

Sabtu, 2 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan.* ant.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan.* ant.

BANDUNG, bipol.co — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat ditunda selama 3 bulan atau dimundurkan hingga Desember 2020, karena wabah Covid-19.

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 selama 3 bulan. Rencana September sampai Desember 2020,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, di Gedung Sate Bandung, Rabu.

Ia menyebutkan daerah yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.

Rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Jabar itu, kata Dani, seharusnya hingga April 2020 yang meliputi empat kegiatan, yakni pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat perseorangan, serta pencocokan dan penelitian atau coklit.

“Di Jabar, ada lima kabupaten/kota yang sudah melakukan pelantikan PPS atau sebelum wabah COVID-19 merebak,” katanya.

Menurut dia, untuk verifikasi terhadap calon perseorangan, tahapan verifikasi administratif masih bisa dilakukan. Namun, untuk fisik yang berupa verifikasi faktual ditunda.

Terkait dengan pendanaan, dia menyebutkan sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten/kota yang sudah menyalurkan, bisa menggunakannya.

“Akan tetapi, yang belum dicairkan, tetap ada di rekening KPU. Anggaran yang sudah dicairkan, tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada sisa penggunaannya ditunda. Kegiatan ditunda dan pemilihan pun targetnya dimundurkan 3 bulan,” kata Dani.* ant.

Editor: Hariyawan

 

 

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB