BANDUNG, bipol.co — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat ditunda selama 3 bulan atau dimundurkan hingga Desember 2020, karena wabah Covid-19.
“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020, penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 selama 3 bulan. Rencana September sampai Desember 2020,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Ia menyebutkan daerah yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.
Rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota se-Jabar itu, kata Dani, seharusnya hingga April 2020 yang meliputi empat kegiatan, yakni pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat perseorangan, serta pencocokan dan penelitian atau coklit.
“Di Jabar, ada lima kabupaten/kota yang sudah melakukan pelantikan PPS atau sebelum wabah COVID-19 merebak,” katanya.
Menurut dia, untuk verifikasi terhadap calon perseorangan, tahapan verifikasi administratif masih bisa dilakukan. Namun, untuk fisik yang berupa verifikasi faktual ditunda.
Terkait dengan pendanaan, dia menyebutkan sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten/kota yang sudah menyalurkan, bisa menggunakannya.
“Akan tetapi, yang belum dicairkan, tetap ada di rekening KPU. Anggaran yang sudah dicairkan, tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada sisa penggunaannya ditunda. Kegiatan ditunda dan pemilihan pun targetnya dimundurkan 3 bulan,” kata Dani.* ant.
Editor: Hariyawan