Dedi Mulyadi: Aturan Penanganan Corona Harus Serius

- Editor

Kamis, 7 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (Istimewa)

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (Istimewa)

KARAWANG.bipol.co- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengingatkan agar pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang serius dalam penanganan wabah Corona atau COVID-19, tidak terjadi aturan yang bertolak belakang antara pusat dan daerah.

“Kalau terjadi perbedaan aturan pusat dengan daerah, maka penanggulangan wabah Corona akan susah,” katanya melalui sambungan telepon dari Karawang, Kamis (7/5).

Ia menyampaikan, aturan Kementerian Perhubungan yang melonggarkan transportasi di tengah pandemik COVID-19 itu membingungkan. Karena di sejumlah daerah tengah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baru-baru ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan melonggarkan transportasi. Tapi di sisi lain, sejumlah daerah sedang menerapkan PSBB yang di antaranya menutup akses transportasi.

Terkait dengan hal tersebut, Dedi menilai telah terjadi perbedaan aturan antara pusat dan daerah. Bahkan aturan itu bertolak belakang.

Ia menyampaikan, seharusnya aturan pusat dan daerah itu selaras dan saling terintegrasi. Ketika aturan pusat ketat, maka di daerah pun harus ketat, begitu juga sebaliknya.

Tapi saat aturan di daerah ketat sedangkan aturan pusat longgar, itu tidak bisa dan yang terjadi akan terjadi kelonggaran.

Dikatakannya, baik aturan pusat maupun daerah, itu dikeluarkan di tempat yang sama, yakni Indonesia. Karena itu aturannya semestinya sama. Apalagi itu berkaitan dengan upaya pemutusan mata rantai pandemik.

“Aturan pusat dan daerah harus sama dalam penanganan pandemik, agar bisa berhasil. Kalau terjadi perbedaan aturan, maka penanggulangan wabah corona ini akan susah,” ujarnya.

Menurut dia, pemberlakuan aturan untuk penanganan wabah Corona harus benar-benar serius, karena dampak yang dihasilkan akibat Corona itu sangat besar, terutama terhadap ekonomi masyarakat.

“Saat ini ekonomi masyarakat terpuruk karena mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB. Kalau aturan setengah-setengah, maka upaya masyarakat menjadi sia-sia,” ucapnya.

Dengan situasi seperti ini, maka pemerintah punya dua pilihan. Melonggarkan atau memperketat aturan dari pusat hingga daerah.

Legislator dari Partai Golkar ini menyampaikan, jika aturan soal transportasi longgar, maka pemberlakuan PSBB di daerah jangan diterapkan terlalu lama.

Sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa, namun tetap mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yakni jaga jarak fisik dan sosial, pakai masker, rutin mencuci tangan dan lainnya.

“Risikonya ditanggung bersama. Jangan ada yang saling menyalahkan,” kata Dedi menegaskan.

Namun sebaliknya, jika memang aturan pencegahan ketat, maka transportasi harus ditutup total, baik pusat maupun daerah.     (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB