SOREANG, bipol.co — Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanganan pandemi Covid 19 di DPRD Kabupaten Bandung masih terjadi pro-kontra. Sebagian anggota dewan sudah menyatakan setuju dan sebagian lagi belum menyatakan sikap. Bahkan ada yang bilang tidak perlu untuk dibentuk pansus.
Menyikapi pro dan kontra pembentukan pansus penanganan pandemi covid 19, Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Bandung, yang saat ini dikabarkan belum menyatakan sikap, mengaku masih menunggu hasil Badan Musyarawan (Banmus).
“Bukan setuju tidak setuju, perlu digarisbawahi bahwa kami akan menunggu hasil Bamus, karena keputusan tertinggi ada di Banmus. Kalau hasil Bamus sepakat ya silakan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, saat ditanya terkait pansus covid 19, di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Kompleks Pemkab Bandung, di Soreang, Jumat (8/5/2020).
Menurut Yayat, sebaiknya saat ini jangan dulu berbicara pro-kontra, karenà DPRD berjuang untuk masyarakat.
Sebagai pimpinan dewan, Yayat mengatakan yang perlu disikapi dewan saat ini harus melihat alur yang sedang berjalan, karena saat ini pansus sedang menggelar LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Bandung tahun 2019.
Terkait Fraksi Gerindra belum menandatangi persetujuan pembentukan pansus covid 19, menurut Yayat, Partai Garinda lebih cenderung mengutamakan alat kelengakapan dewan (AKD) yang jelas dasar hukumya dan ada dalam tata tertibnya.
“Bukan masalah setuju dan tidak terhadap pebentukan pansus tersebut, tapi dasar hukum pembentukan pansus apa, karena itu kami lebih cenderung berdayakan dulu AKD, berdayakan dulu komisi, karena AKD yang tahu anggaran,” jawab wakil ketua dewan dari Fraksi Gerindra ini.
Misalnya, imbuh Yayat, yang tahu anggaran rumah sakit yaitu Komisi D, yang tahu anggaran Indag (perindustrian dan perdagangan) yaitu Komisi B, yang tahu anggaran kecamatan atau desa adalah Komisi A, dan yang tahu infrastruktur adalah Komisi C.
“Tinggal sekarang bagaimana mengetahui berapa anggaran refocusing yang akan dialokasikan untuk penanganan covid 19, dipakai apa, dibelikan apa, digunakan untuk apa? Kemudian kita tupoksinya apa, sebagai pengawasan ‘kan? Makanya saya lebih cenderung agar berdayakan dulu komisi,” kata Yayat.
Terlebih, tutur Yayat, sampai hari ini DPRD belum menandatangani refocusing.
“Angka sudah ada, tetapi saya belum bisa mengatakan nanti kalau sudah secara riil akan sampaikan. Saat ini saya lebih cenderung penguatan ke AKD. Itu saja dulu, dan kami akan fatsun, akan ikut terhadap hasil bamus, kita akan ikuti. Sekarang ‘kan semua ikut dalam pembahasan LKPJ, jadi nanti hasil Bamus seperti apa, apa pansus covid tersebut dibentuk atau tidàk,” katanya.
Dikabarkan, belakangan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Bandung mendesak untuk pembentukan Pansus Covid -19.
Bahkan Bamus akan segera menggelar rapat terkait pembentukan pansus tersebut.
“Kemarin (Rabu, 6/5/2020 – Red.) rapat pimpinan (rapim) konsultasi dengan para ketua komusi, sebelumnya dengan ketua fraksi, Intinya untuk mem-follow up dinamika yang berkembang di Kabupaten Bandung dan di internal dewan,” jelas Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, saat dihubungi media melalui WashApp pribadinya, Kamis (7/5/2020).
Dinamika yang berkembang di DPRD, adanya desakan dari 29 anggota dewan untuk membentuk Pansus Covid-19.
“Sebetulnya yang mengusung 34 orang, hanya yang memberikan tanda tanggannya 29. Sisanya absen dan ada yang beranggapan Pansus Covid tidak perlu,” jelasnya.
Diperoleh keterangan, dari 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung, tercatat yang telah mendukung pembentukan Pansus Covid-19, yakni 10 orang dari fraksi PKS, 4 orang fraksi Nasdem, 3 orang fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi PKB ketua dan anggotnya mendukung terbentuknya pansus tersebut.
Sementara Fraksi Demokrat hanya 2 orang anggota yang memberi dukungan dan Fraksi PAN menganggap perlu adanya Pansus Covid-19. Sedangkan Fraksi Golkar dari 11 anggota, hanya satu orang yang mendukung terbentuknya Pansus. Sedangkan Frakasi Partai Gerinda masih absen.
Fahmi menambahkan, desakan pembentukan pansus itu legal, jadi pimpinan harus meresponnya melakui rapat paripurna, yang didahului dengan pembahasan di Bamus.
“Kalau disetujui, alhamdulillah desakan 29 anggota dewan untuk dibentuk Pansus Covid-19 bisa terwujud. Tapi jika ditolak, ya silakan saja rakyat menilainya sendiri,” paparnya.
Untuk pengawasan penanganan Covid-19, jika tidak ada pansus, akan lebih mengoptimalisasi komisi. Padahal untuk percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Bandung itu urgen, berarti hadirnya pansus itu pun dibutuhkan.
Pansus jelasnya, merupakan alat kelengkapan dewan yang diatur dalam Undang-undang. Pansus Covid -19 dibentuk untuk mempelajari, membantu kebiijakan pemerintah yang bersifat strategis, terutama dalam penanganan masalah Covid-19.
”Jadi usulan pembentukan Pansus Covid-19 itu harus segera diputuskan, diterima atau ditolak. Keputusan itu harus diambil melalui bamus, selanjutnnya disahkan di paripurna,” tegasnya.
Jadi bagi para pengusung pembentukan Pansus Covid-19, harus siap dengan segala kemungkinan, yakni ditolak dan diterima.
“Jika tidak disetujui hadirnya pansus tersebut, masyarakat pun tidak bisa berharap banyak pada kinerja DPRD dalam mengatasi masalah darurat kesehatan tersebut,” pungkasnya.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan