SUKABUMI, bipol.co – Uang baru dari Bank Indonesia (BI) yang ada di kas titipan bank Bjb Sukabumi bernilai Rp300 Miliar, disebar ke semua bank peserta. Teknis penukaran uang baru berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya pihak perbankan menyediakan layanan kas keliling ke masyarakat untuk penukaran uang baru. Tahun ini di masa pandemi Covid-19, sesuai imbauan BI, pelayanan penukaran uang baru diprioritaskan di lokasi bank masing-masing.
“Uang baru masih ada, hanya tidak ada lagi penukaran ke lapangan langsung melalui kas keliling, karena menghindari kerumunan orang banyak di tengah pandemi Covid-19,” kata Manager Operasional Bank Bjb Sukabumi, Reni Nuraeni, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/5/2020).
Bank peserta yang tergabung dengan BI, ujar Reni, jumlahnya ada 22 bank. Uang baru dari BI senilai Rp300 miliar dibagi ke bank peserta. Bjb Sukabumi sendiri membatasi nilai penukaran uang baru tersebut, agar semua lapisan masyarakat bisa terlayani.
“Untuk satu nasabah bisa menukarkan uang baru sekitar Rp3,7 juta, disesuaikan dengan nilai gepokan nominal uang, karena tidak bisa dicecer harus gepokan, Rp20 ribu untuk Rp2 juta, Rp10 ribu untuk Rp1 juta, Rp5 ribu untuk Rp500 ribu, dan Rp2 ribu untuk nilai Rp200 ribu,”ujarnya.
Pelayanan uang baru di Bjb dimulai sejak dua minggu memasuki bulan Ramadhan, dan jumlah uang yang telah terlayani ke masyarakat sekitar Rp20 miliar.
Reni menjelaskan, sebelumnya BI melalui kas titipan telah memproyeksikan kebutuhan untuk nilai tukar uang baru di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, hasil dari penyampaian proyeksi seluruh bank peserta yang ada.
“Biasanya nilai tersebut selalu habis berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan para bank peserta. Sudah tradisi masyarakat pada Idul Fitri berbagi dengan sanak saudara dengan uang baru, walau saat ini kondisi pandemi,” jelasnya.
Selain penukaran uang baru, Bjb Sukabumi masih melayani nasabah atau masyarakat untuk menukarkan uang yang rusak atau lecek. Lanjut Reni, semua bank wajib menerima uang tersebut, asalkan penerimaan uang rusak kondisinya selama diyakini itu uang asli bukan palsu. Bank peserta sendiri tidak bisa men-judge itu uang palsu, karena ranahnya ada di BI. Pada intinya, uang yang rusak kalau keadaannya masih 2/3 kita terima, tapi kalau kondisinya 1/3 tidak.
“Kondisi apa pun, terutama selama masih ada nomor seri dan lain-lain, Insha Allah uang tersebut masih kita terima dan ditukar. Walaupun sobek asal semua bagian uang itu ada, masih bisa, tapi apabila nomor serinya hilang sama sekali biasanya tidak,” ucapnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan