Sekda Kota Bandung: ASN Harus Jadi Contoh, Dilarang Mudik

- Editor

Sabtu, 16 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020). * humas pemkot bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020). * humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang untuk melakukan perjalan mudik. Para ASN harus menjadi contoh bagi warga lainnya.

“ASN itu dilarang mudik, kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ‘urgent’, dilarang,” tegas Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

“Keteladnan muncul dari kita (ASN). Bagaimanapun juga aparat termasuk ASN semaksimal mungkin memberikan yang baik. Itu tidak sulit, karena semuanya menyesuaikan situasi dan kondisi kekinian,” katanya, seperti dirilis humas.bandung.go.id.

Ema pun akan memberi sanksi kepada ASN yang tetap nekat mudik.

“Semua ada konsekuensi. Kategori ringan dan sedang, bisa saja kalau ngeyel dan melanggar bisa saja masuk sedang, ditahan kenaikan pangkatnya,” tutur Ema.

Surat larangan mudik pun ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut menyatakan, ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah, selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024
Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:20 WIB

Si Cakep Sumedang Masuk 3 Besar KIJB 2024

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB