“Sembilan sektor tersebut dinilai memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah, tetapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan,” kata Doni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6).
Sembilan sektor yang ditetapkan akan dibuka kembali adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.
Penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari tiga aspek yaitu ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.
Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.
Pengawasan berupa pemantauan dan penilaian juga akan dilakukan kementerian/dinas terkait bersama gugus tugas di pusat dan daerah serta elemen masyarakat.
“Apabila dalam perkembangan ditemukan kasus COVID-19 dalam sektor tersebut, gugus tugas akan merekomendasikan kementerian terkait untuk kembali menutup aktivitasnya,” tutur Doni.
Ia mengatakan perusahaan atau sektor yang melakukan kegiatan juga wajib melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadi penularan lokal kepada masyarakat luas.
“Perusahaan dan atau manajemen kawasan sektor tersebut wajib melakukan tes secara masif, tracing yang agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran dari kawasan tersebut,” katanya. (net)