BANDUNG, bipol.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada seluruh pihak terkait agar jangan mencoreng proses Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dengan kecurangan atau penyimpangan.
“Kami meminta pelaku atau insan pendidikan di Jawa Barat untuk tidak mencoreng nama baik Jawa Barat dengan melakukan penyimpangan apa pun dalam proses PPDB,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, di Kota Bandung, Senin.
Politisi Fraksi PKS DPRD Jabar ini berharap semua pihak seperti pimpinan Dinas Pendidikan Jabar, kepala dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota, kepala sekolah, dan semua insan pendidikan bisa menjaga harkat dan martabat Jawa Barat dalam proses PPDB Tahun 2020 yang berlangsung di saat pandemi Covid-19.
Ditemui seusai melakukan kunjungan ke Balai Tikomdik Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Rajiman Kota Bandung, Abdul hadi mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi langsung proses PPDB, namun pihak-pihak lain, seperti Ombudsman dan Satgas Saber Pungli Jawa Barat pasti akan mengawasinya sesuai dengan kewenangannya.
“Untuk pengawasan yang dilakukan pihak terkait harus dijadikan peringatan bagi kita untuk melakukan yang terbaik dalam proses PPDB ini,” katanya.
Menurut dia, seperti tahun-tahun sebelumnya, permasalahan PPDB biasanya muncul di akhir-akhir pendaftaran atau menjelang pengumuman, dan pasca pengumuman.
“Hal ini yang harus diantisipasi dan diawasi oleh kita bersama. Jangan sampai ada masalah berarti di kemudian hari,” ujar Hadi.
Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Jabar yang sudah melakukan persiapan secara baik dan diharapkan dengan persiapan yang matang ini, diteruskan dengan baik hingga proses PPDB nanti.
Diterima di SMA/SMK/SLB Negeri 30-35%
Sementara itu, Ketua PPDB Jawa Barat, Yesa Sarwedi, mengatakan lulusan SMP yang akan diterima di SMA/SMK/SLB negeri hanya sekitar 30 hingga 35 persen.
Yesa mengatakan daya tampung siswa baru di SMA/SMK/SLB negeri hanya sekitar 282.000 siswa, sedangkan lulusan SMP sederajat sekitar 746.000-an.
“Bagi mereka yang tidak lulus di SMA/SMK/SLB negeri, bisa melanjutkan ke sekolah swasta, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya,” kata Yesa.
Untuk tahun ini Disdik Jabar memulai PPDB SMA/SMK dan SLB Tahun Ajaran 2020/2021 yang dilaksanakan dua tahap, yakni pada 8-12 Juni dan 25 Juni hingga 1 Juli 2020.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online (kecuali SLB), dengan mengakses situs resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Tahap ke dua, katanya, dilaksanakan pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020, khusus untuk pendaftar ke SMA dari jalur zonasi.
“Jadi, bagi yang tidak diterima di sekolah tujuan saat pendaftaran pertama, bisa mendaftar pada tahap ke dua dari jalur zonasi,” katanya.
Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi dan pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orangtua, prestasi unggulan/kelas industri, serta prestasi perlombaan.
“Tahap ke dua untuk pendaftar, yaitu dari jalur prestasi nilai rapor,” ujarnya.
Untuk SMA disediakan kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen perpindahan orangtua maksimal lima persen, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25 perseb
Persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orangtua lima persen, prestasi rapor umum 40 persen prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen
Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online atau daring.* ant
Editor: Hariyawan