JAKARTA, bipol.co – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan mayoritas kader partainya cenderung mendukung sistem politik proporsional terbuka untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Sejauh ini berkembang suara dari banyak kader untuk (sistem pemilu) pola proporsional terbuka. Soal ambang batas parlemen, Fraksi Gerindra akan melihat perkembangan rekan-rekan partai lain,” kata Sodik di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan tiga poin argumentasi mendukung sistem proporsional terbuka, pertama, lebih akomodatif terhadap kader partai yang menjadi tokoh masyarakat.
Ke dua menurut dia, sistem tersebut lebih akomodatif dan menghargai suara rakyat atau para pemilih dalam pemilu.
“Ke tiga, pengalaman menunjukkan bahwa partai tetap mempunyai kekuasaan dan kekuatan pengendalian karena para calon adalah kader partai,” ujarnya.
Sodik mengatakan sikap resmi Fraksi Gerindra akan disampaikan dalam pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah.
Menurut dia, beberapa poin krusial dalam RUU tersebut masih terus disempurnakan dan dimatangkan diinternal Gerindra.
“Sabtu (6/6), Partai Gerindra menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dalam Rapimnas tersebut mematangkan ambang batas parlemen dan sistem pemilu, selain permintaan DPD dan DPC Gerindra yang meminta Prabowo Subianto kembali menjadi Ketua Umum Partai Gerindra,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Nas-Dem, Saan Mustopa, mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf RUU Pemilu yang akan dibahas secara mendalam, salah satunya terkait sistem pemilu, ada dua pendapat yaitu sistem terbuka dan tertutup.
Dia mengatakan fraksi yang mengusulkan sistem tertutup adalah Fraksi PDI Perjuangann dan Fraksi Partai Golkar, namun masih ada ruang untuk varian lain.
Menurut dia, pengusung sistem pemilu terbuka adalah Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Demokrat.
“Lalu saya yakin Fraksi PAN tetap ingin sistem pemilu ini terbuka, dan Fraksi Gerindra belum menentukan sikapnya,” ujarnya.* ant
Editor: Hariyawan