Fraksi PKS Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

- Editor

Kamis, 11 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.* ist.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini.* ist.

JAKARTA, bipol.co — Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan partainya mengusulkan besaran ambang batas parlemen atau “parlementary treshold” naik menjadi 5 persen, yang akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

“Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen daripada pemilu yang lalu,” kata Jazuli di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan bahwa PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian, tetapi harus dilakukan secara bertahap atau gradual dan tidak drastis atau terlampau tinggi.

Menurut dia, kalau itu bisa dilakukan maka penyederhanaan parpol secara alami, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran politik masyarakat pemilih dan partai politik sendiri.

“Itu artinya masyarakat dan parpol tidak ada yang merasa dipasung dan dimatikan paksa hak-hak politik dan aspirasinya. Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual,” ujarnya.

Jazuli mengatakan terkait ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold”, partainya mengusulkan sebesar 5 persen, turun 15 persen dibandingkan Pemilu 2019.

Dia menjelaskan “presidential treshold” diturunkan sama dengan “parliamentary threshold”, sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

Fraksi PKS mengusulkan agar “presidential threshold” diturunkan sama dengan “parliamentary threshold”, sehingga setiap partai yang lolos ke Senayan dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

“Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat,” katanya.

Jazuli mengatakan, semakin banyak calon yang maju dalam pilpres, maka otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019.

Dia berharap dengan desain tersebut, diharapkan minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon.

Sementara itu, menurut dia, terkait alokasi kursi per-daerah pemilihan atau “district magnitude”, partainya mengusulkan tetap yaitu 3-10 kursi untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPRD.

“Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik sehingga tidak perlu diubah,” katanya.* ant.

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB