Partai Gelora: Pelaksanaan Pileg-Pilpres Serentak Harus Dikaji Ulang

- Editor

Jumat, 12 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik. (net)

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik. (net)

JAKARTA.bipol.co- Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfud Sidik menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilakukan serentak, seperti di Pemilu 2019 harus dikaji ulang.
Hal itu, menurut dia, merupakan isu yang sangat penting untuk dibahas daripada isu lain yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, seperti ambang batas parlemen.”Menurut saya, ini (pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak) merupakan masalah pokok yang perlu dilakukan pengkajian ulang. Kalau isu-isu lain termasuk ambang batas parlemen, bukan isu pokok,” kata Mahfud kepada Antara di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia mengatakan Gelora memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres yang bersamaan waktunya.

Menurut dia, pengalaman Pemilu 2019, terjadi proses yang rumit, beban kerja sangat berat, dan keruwetan penerapan prinsip pembagian cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam proses pemilu.

Mahfud mengatakan praktek pemilu yang sebelumnya, bahkan sejak sebelum era-reformasi sudah baik, yaitu pelaksanaan pileg lebih dulu dari pilpres karena memang menyangkut tafsir atas konstitusi.

“Tapi kita kan tidak akan mengatakan bahwa Pemilu sebelum tahun 2019 itu salah dan tidak sah karena tidak sesuai konstitusi. Itu persoalan tafsir konstitusi yang akan menentukan arah revisi paket UU Pemilu,” ujarnya.

Mahfud mengatakan Partai Gelora belum membahas revisi paket UU Pemilu karena saat ini masih fokus pada pengembangan organisasi, proses revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah sesuai hak dan kewenangannya.

Menurut dia, tentu DPR dan pemerintah akan menghimpun masukan dari berbagai pihak sehingga produk revisi tersebut bisa merangkum aspirasi dan kepentingan sebanyak mungkin pihak.   (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB