KAB. BANDUNG, bipol.co — Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara –pilkada serentak- dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Terhadap peraturan KPU tersebut, KPU Kabupaten Bandung menyatakan telah siap melanjutkan tahapan pemilihan tersebut. Kesiapan KPU Kab. Bandung seperti disampaikan dalam rilisnya yang diterima bipol.co, Sabtu (13/6/2020).
Kesiapan ini diawali dengan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serentak se-Kabupaten Bandung yang akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Juni 2020. Rapat-rapat koordinasi terkait pembiayaan, pengamanan, dan hal-hal teknis lainnya telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu bersama dengan stakeholders terkait.
KPU Kabupaten Bandung senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19 agar berlangsung secara aman dengan menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai standard yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa bentuk upaya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan, di antaranya dengan mengurangi jumlah pemilih di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang semula berjumlah maksimal 800 orang menjadi berjumlah maksimal 500 orang per-TPS. Upaya lainnya adalah pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS, antara lain berupa masker, face shield, sarung tangan, penyediaan hand sanitizer, dan disinfektan.
Terhitung sejak 13 Juni 2020 sampai 9 Desember 2020, masih
terdapat 179 hari lagi menuju pemungutan suara. KPU Kabupaten Bandung mengajak stakeholders dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap berpartisipasi secara aktif di setiap tahapan dan turut serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 meski di tengah kondisi pandemi. Partisipasi seluruh pihak melalui berbagai metode akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan.
Pembatasan interaksi sosial bukan merupakan penghalang tersampaikannya informasi dan edukasi kepemiluan. KPU Kabupaten Bandung secara rutin menyampaikan informasi dan edukasi melalui berbagai jenis media sosial untuk dapat diketahui oleh masyarakat luas. Masyarakat juga dapat berinteraksi langsung secara daring apabila membutuhkan data/dokumen-dokumen melalui e-PPID yang beralamat di: bandungkabppid.kpu.go.id.
Data penyebaran Covid-19 per-tanggal 10 Juni 2020 menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung telah berhasil menurunkan level kewaspadaan dari level kuning menjadi level biru. Di samping buah kerja keras dari Tim Gugus Tugas serta pihak terkait lainnya, kondisi ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan imbauan pemerintah. Namun demikian, untuk terus menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Bandung melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pada 13 – 26 Juni 2020. Dengan penerapan protokol kesehatan yang semakin baik, penyelenggaraan tahapan pemilihan diharapkan berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan