Di Bekasi, Ojek Online Masih Dilarang Bawa Penumpang

- Editor

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ilustrasi

Ilustrasi

CIKARANG,BKASI,bipol.co – Pengemudi ojek online atau dalam jaringan (daring) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dilarang membawa penumpang karena hingga kini wilayah tersebut masih masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19.

“Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6).

Yana mengatakan kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi, terkecuali sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.

“Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau,” ucapnya.

Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang  melanggar bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.

“Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta,” ungkapnya.

Yana menyebut sesuai regulasi selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.

“Kalau alamat di KTP-nya sama, ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang,” katanya.

Yana juga mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk menaati segala peraturan selama masa pandemi agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.

“Tentu kita semua ingin musibah ini segera berakhir salah satu caranya ya tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan COVID-19,” kata dia.   (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu
Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman
Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf
Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK
Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis
Pulang dari Umrah Bupati Bandung Langsung Bagikan Ribuan Paket Sembako
PWI Kabupaten Bandung Gelar Buka Bersama dan Berbagi Takjil pada Warga dan Pengguna Kendaraan
Bupati Bandung: Di Era Modern Tidak Boleh Lagi Buta Huruf, Apalagi Buta Terhadap Al-Qur’an

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:09 WIB

Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat, Perkuat Kerjasama Membangun Indramayu

Jumat, 11 April 2025 - 06:25 WIB

Perjalanan Spiritual Deni Saputra: Refleksi dari Tanah Suci hingga Dunia Perfilman

Sabtu, 5 April 2025 - 16:35 WIB

Karena Alasan Ini Ruben Onsu Akhirnya Memutuskan Menjadi Mualaf

Rabu, 2 April 2025 - 12:18 WIB

Pengakuan Ayu Aulia: Dia Sudah Hamil 4 Bulan Sebelum Ketemu RK

Senin, 31 Maret 2025 - 17:39 WIB

Momen Hari Raya Idulfitri 1446 H, Bupati Bandung Paparkan Capaian 13 Program Strategis

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB