Rhoma Irama Batal Konser di Bogor Setelah Disurati Bupati

- Editor

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rhoma Irama   (net)

Rhoma Irama (net)

PAMIJAHAN.BOGOR.bipol.co –  Pendangdut Rhoma Irama batal menggelar konser di Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah pihak yang mengundangnya menerima surat dari Bupati Bogor Ade Yasin.

“Kami sudah mengantarkan surat Bupati Bogor kemarin agar menunda konser ini. Kami juga melaksanakan tindakan persuasif hingga keputusan ini mereka terima,” ujar Wakil Koordinator Divisi Pengamanan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Ruslan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/6).

Menurut dia, salah satu tokoh masyarakat di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor bernama Surya Atmaja tidak melakukan penolakan ketika menerima surat peringatan bupati.

Sementara itu, Rhoma Irama mengumumkan pembatalan konsernya melalui video singkat yang tersebar di media sosial.

Artis yang dijuluki Raja Dangdut itu menerangkan bahwa undangan konser acara khitanan itu 2 bulan lalu dengan harapan pada saat hari-H, 28 Juni 2020, sudah selesai masa pandemi COVID-19.

“Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” kata Rhoma.

Ia meminta para penggemarnya bersabar dan menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor.

“Insyaallah, jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah,” kata Rhoma Irama.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengutus tim gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Desa Cibunian, Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6) petang, tempat yang rencananya dijadikan lokasi konser Rhoma Irama.

Menurut dia, petugas tersebut menyampaikan surat peringatan kepada warga Desa Cibunian bernama Surya Atmaja sebagai pihak yang mengundang Rhoma Irama menggelar konser dalam acara khitanan anaknya.

“Meminta agar membatalkan rencana konser Soneta Group dan acara hiburan lainnya,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ia menegaskan bahwa segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa tidak boleh selama masa PSBB proporsional di Kabupaten Bogor.    (net)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China
Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran
Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara
Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien
Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Kunjungan Resmi PM Singapura ke Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemda Provinsi Jawa Barat Borong Tiga Penghargaan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 16:45 WIB

Karena Alasan Ini Kereta Tanpa Rel di IKN Akan Dikembalikan ke China

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Jawa Barat Panen Penghargaan Penyiaran

Jumat, 8 November 2024 - 15:53 WIB

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Kamis, 7 November 2024 - 16:15 WIB

Pemerintah Tekankan Pentingnya Realisasikan Program secara Efisien

Kamis, 7 November 2024 - 15:51 WIB

Bersama Perangi Judi Online, Menkomdigi : Presiden Tegaskan Tak ada Kongkalikong dan Backing

Berita Terbaru