Menkeu Kerap Kalah Sengketa Pajak 

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Majelis hakim pengadilan pajak yang lebih banyak mengalahkan Menteri Keuangan dalam sengketa pajak menunjukkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak tetap independen, kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina.

Hal itu disampaikan Kementerian Keuangan mewakili Presiden dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/7).

“Dapat kami berikan fakta-fakta bahwa meskipun ketua dan wakil ketua pengadilan pajak diusulkan oleh Menteri Keuangan, tidak berarti Menkeu selaku pihak tergugat selalu dimenangkan dalam sengketa pajak,” kata Tio Serepina.

Ia menyebutkan persentase rata-rata kemenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah 43,49 persen dan Direktorat Jenderal Bea Cukai 39,83 persen sebagai tergugat atau terbanding dalam sengketa pajak selama 2013 hingga Februari 2020.

Lebih perinci, disampaikan Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memutus menang Kemenkeu sebesar 45,27 persen selama menjabat, Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Widhi Hartono 42,15 persen, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Aman Santosa sebesar 47,43 persen, dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Seno Hendra sebesar 38,38 persen.

Tidak berbeda dengan pemohon yang merupakan hakim pengadilan pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki, masing-masing juga disebut lebih banyak memutus kalah Kemenkeu dalam sengketa pajak.

Menanggapi keterangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh meminta data lebih lengkap terkait dengan nilai keuangan negara yang diselamatkan dalam persentase putusan-putusan hakim pajak itu.

“Jangan-jangan ada keraguan tentang independensi ini pada nilai-nilai tertentu saja yang menjadi perhatian tetapi yang lainnya tidak,” kata Daniel Yusmic.

Pemohon mempersoalkan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 8 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan lantaran Menteri Keuangan berwenang mengusulkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.

Pemohon mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dipilih dari dan oleh hakim pengadilan pajak untuk diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal
Ketua Komisi B Faisal Radi Tekankan Solusi Ribuan Koperasi Tidak Aktip di Kab Bandung
Optimalkan Pajak Daerah, Kang DS Tekankan Inovasi dan Kolaborasi Lintas Sektor 

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:17 WIB

Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:14 WIB

Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Berita Terbaru