Menkeu Kerap Kalah Sengketa Pajak 

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA.bipol.co – Majelis hakim pengadilan pajak yang lebih banyak mengalahkan Menteri Keuangan dalam sengketa pajak menunjukkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak tetap independen, kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina.

Hal itu disampaikan Kementerian Keuangan mewakili Presiden dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/7).

“Dapat kami berikan fakta-fakta bahwa meskipun ketua dan wakil ketua pengadilan pajak diusulkan oleh Menteri Keuangan, tidak berarti Menkeu selaku pihak tergugat selalu dimenangkan dalam sengketa pajak,” kata Tio Serepina.

Ia menyebutkan persentase rata-rata kemenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah 43,49 persen dan Direktorat Jenderal Bea Cukai 39,83 persen sebagai tergugat atau terbanding dalam sengketa pajak selama 2013 hingga Februari 2020.

Lebih perinci, disampaikan Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memutus menang Kemenkeu sebesar 45,27 persen selama menjabat, Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Widhi Hartono 42,15 persen, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Aman Santosa sebesar 47,43 persen, dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Seno Hendra sebesar 38,38 persen.

Tidak berbeda dengan pemohon yang merupakan hakim pengadilan pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki, masing-masing juga disebut lebih banyak memutus kalah Kemenkeu dalam sengketa pajak.

Menanggapi keterangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh meminta data lebih lengkap terkait dengan nilai keuangan negara yang diselamatkan dalam persentase putusan-putusan hakim pajak itu.

“Jangan-jangan ada keraguan tentang independensi ini pada nilai-nilai tertentu saja yang menjadi perhatian tetapi yang lainnya tidak,” kata Daniel Yusmic.

Pemohon mempersoalkan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 8 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan lantaran Menteri Keuangan berwenang mengusulkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.

Pemohon mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dipilih dari dan oleh hakim pengadilan pajak untuk diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru

Timnas Indonesia telan kekalahan dari Jepang 0-4, pada lagadi Grup C  Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, di SUGBK, Jakarta, Jumat malam. (Foto: Tangkapan layar/istimewa)

Olahraga

Dijebol Jepang 4-0, Shin Tae-yong Belum Lempar Handuk

Sabtu, 16 Nov 2024 - 06:52 WIB