BANDUNG, bipol.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih menunggu regulasi penerapan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya pada dasarnya akan melaksanakan apa yang telah diregulasikan nantinya dari pihak Pemerintah Provinsi setelah diturunkan ke tingkat Pemerintah Kota Bandung.
“Intinya, kita Satpol PP Kota Bandung akan melakukan peraturan yang sudah dibuat gubernur, tinggal diturunkan ke tingkat kota,” kata Rasdian di Bandung, Selasa.
Apabila sudah diputuskan, nantinya kemungkinan aparat Satpol PP bakal mengawasi sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat. Di tempat itulah nantinya Satpol PP akan menerapkan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
“Intinya penggunaan masker itu yang paling penting, makanya mungkin Pak Gubernur menyampaikan pengetatan penggunaan masker itu ‘kan luar biasa,” kata dia.
Sejauh ini, ia menilai masih banyak masyarakat yang tidak berdisiplin menggunakan masker saat berada di area publik, baik di pasar, di pusat perbelanjaan, maupun di ruang publik lainnya.
“Kita sudah dari awal melakukan sosialisasi, terkait dengan denda ini ya tentu saja kita harus sosialisasikan dari sekarang, ya mudah-mudahan segera ada regulasinya, sehingga kita lebih mudah,” kata Rasdian.
Dia juga mengatakan telah melakukan penindakan warga yang tak menggunakan masker. Salah satunya penindakan dengan pemberian sanksi push up.
“Ada tiga orang pengamen ya, sudah diingatkan, tapi seperti yang menganggap remeh, kemudian kita kasih pembinaan dengan push up, kita juga carikan solusi, kita kasih masker,” katanya.
“Kalau ditemukan lagi, ya sudah beda lagi tindakannya, apalagi ada denda itu ya, mudah-mudahan disadari oleh masyarakat yang lainnya,” tambahnya.* ant.
Editor: Hariyawan