Sekda Kab. Bandung: Pencalonan Usman Sayogi Masih Wacana

- Editor

Sabtu, 18 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

"Ngawangkong Bari Ngopi" menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H. Teddy Kusdiana; Asisten Administrasi, Erick Juriara; dan Asisten Pemerintahan, H. Rully Hadiana, di Kawasan Gedung Capetang, Komlpeks Perkantoran Pemkab Bandung di Soreang, Jumat (17/7/2020).* deddy

SOREANG, bipol.co — Rekomendasi penetapan Usman Sayogi sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung untuk mendampingi Bakal Calon Bupati Bandung, Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser, oleh DPP Partai Golkar masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung. Itu lantaran Usman Sayogi saat ini statusnya masih sebagai ASN aktif.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, H. Teddy Kusdiana, soal SK rekomendasi Usman Sayogi untuk bakal calon Wakil Bupati Bandung mendampingi Hj. Kurnia Dadang M. Naser, baru sebatas wacana bakal calon, dengan harapan ke depan pada Pilkada 2020 ada warna baru dalam pencalonan dari jalur politis dan dari jalur ASN.

“Kita bersikap netral terhadap Beliau (Usman Sayogi) ketika sudah menjadi balon atau calon. Tapi kita tetap sebagai ASN akan menjaga peraturan yang berlaku kaitan ASN yang mencalonkan diri,” ungkap Teddy saat acara “Ngawangkong Bari Ngopi” di Kawasan Gedung Capetang, KomplekS Perkantoran Pemkab Bandung, di Soreang, Jumat (17/7/2020).

Menurut Teddy, pada dasarnya ketika seseorang jadi ASN sesuai aturan perundang-undangan mempunyai hak memilih dan dipilih yang tetap melekat hak politiknya di tengah masyarakat.  Beda dengan TNI Polri yang tidak punya hak memilih dan dipilih, ASN harus netral.

“Kaitan Pak Usman, saya belum memberikan masukan apa pun, karena saya berada di jalur birokrasi dan dunia politis dunianya beda dengan saya. Saya tidak mau intervensi apa pun kepada dia.Tapi yang harus kita hargai bersama, Usman Sayogi melaksanakan, memanfaatkan  hak memilih dan dipilih sesuai undang-undang,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Teddy, yang sifatnya normatif  ketika akan mencalonkan diri, kebijakan ASN harus dilaksanakan.

“Penunjukkan Usman, saya baru tahu tuh. Tapi tetap kita belum bicara pelanggaran ketika itu masih wacana. Tapi saya dapat informasi, dia akan mengundurkan diri ketika jadi kandidat atau dipilih salah satu partai politik,” kata Teddy.

Tutur Teddy, ketika seorang ASN ditetapkan oleh KPU sebagai calon serta merta hari itu juga harus berhenti jadi ASN sesuai aturan.

“Bila sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU ternyata yang bersangkutan masih tetap menjadi ASN, baru pelanggaran dan harus berhenti menjadi ASN,” kata Teddy.

Dalam kesempatan sama, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bandung, H. Erick Juriara Ekananta, M.Si., menyatakan terkait Usman Sayogi merupakan hak individu yang bersangkutan untuk mencalonkan.

“Hanya kapasitasnya sebagai ASN, maka ada rambu-rambu yang harus ditempuh. Sementara kita tahu fungsi ASN ini untuk melayani dan perekat persatuan dan kesatuan. Bagaimana posisinya dia harus mampu melayanai masyarakat,” kata Erick.

Soal jumlah ASN Kabupaten Bandung yang mencapai 15.700 orang, menurut Erik, hampir dua pertiganya adalah masyarakat Kabupaten Bandung. Mereka kebanyakan bertugas di jajaran pendidikan hampir mencapai 10 ribu lebih dan mereka sebagai tenaga pendidik di hampir 1.500 sekolah, baik SD maupun SMP.

Sebagian kecil ASN Kabupaten Bandung yang tinggal di luar Kabupaten Bandung, seperti Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Keberadaan ASN di Kabupaten Bandung itu, imbuh Erick, dituntut memberikan aspek partisipasi  politik, jangan sampai pada Pilkada 2020 itu turun.

“Pada Pemilu Presiden dan legislatif lalu, peran ASN di daerah masing-masing memberikan sebuah kontribusi dalam peningkatakan partisipasi masyarakat,” kata Erick.*

Reporter: Deddy | Editor: H. Esthu 

 

Berita Terkait

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 
Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung
Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul
Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis
Hasil Quick Count LSI Denny JA, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul Telak atas Sahrul-Gun Gun
Rieke Suryaningsih Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung
Bawaslu Kota Cimahi Terbitkan Surat Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:07 WIB

Bawaslu Cimahi Imbau KPU Kota Cimahi Terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 17:40 WIB

Versi Hitung Cepat LSI Denny JA, 4 Faktor Herdiat-Yana Menang 89,14% Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis 

Jumat, 29 November 2024 - 14:48 WIB

Rampung 100 Persen, Indikator Sebut Hasil Quick Count Menangkan Dadang-Ali Pemenang Pilbup Bandung

Kamis, 28 November 2024 - 17:36 WIB

Hasil Quick Count LSI Instrat Ngatiyana-Adhitia Yudisthira Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 10:04 WIB

Berpotensi Dibawa ke MK, Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi Tergolong Langka, Selisihnya Super Tipis

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB