“Tempat pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7).
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Selain itu, ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan sholat Idul Adha sama dengan aturan sholat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
Sebagai informasi, hingga Minggu malam (26/7) masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan COVID-19, kemudian sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau. (net)