JAKARTA.bipol.co- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR menolak penghapusan peran pemerintah daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan yang hendak diatur di Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Anggota Komisi V DPR dari PKS, Suryadi JP mengatakan perubahan itu tertuang dalam Pasal 25 draf RUU Cipta Kerja.
Pasal tersebut menghapus definisi pemerintah daerah dari ketentuan umum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Suryadi mengatakan, peran Pemda terkait penerbitan IMB ditengarai akan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel pemerintah pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambil alih oleh pemerintah pusat,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Agustus 2020.
Suryadi menjelaskan, selama ini penerbitan IMB terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Kedua, bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan.
Bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan, maka rencana teknisnya harus melalui pemeriksaan atau konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secara ad hoc oleh pemda setempat.
Sedangkan bangunan gedung yang tak berdampak penting, rencana teknisnya langsung diperiksa oleh petugas pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan/konsultasi tim ahli bangunan gedung. Suryadi berujar, seluruh proses ini dilakukan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Dalam skema yang diajukan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja, kata Suryadi, proses pemeriksaan atau konsultasi ini diubah yakni menjadi dilakukan sebelum masuk dalam SIMBG. Rencana teknis yang telah mendapat pernyataan memenuhi standar teknis dari pemerintah pusat baru masuk ke SIMBG untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Suryadi, detail penjelasan terkait proses ini tidak dijelaskan dalam Naskah Akademik, melainkan hanya melalui presentasi yang dibagikan pemerintah kepada DPR. Dari penjelasan itu, kata Suryadi, seolah-olah pemerintah daerah masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB yang nantinya akan diubah menjadi PBG.
Namun jika ditelaah lebih lanjut, Suryadi mengatakan pemda tak akan memiliki peran apa-apa lagi. Ia pun menilai hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi.
“Karena proses konsultasi tidak lagi melalui tim ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh pemda dan pernyataan memenuhi standar teknisnya sendiri diberikan oleh pemerintah pusat.”
Suryadi mengatakan, pasal 25 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 itu kemungkinan akan segera dibahas pada pekan ini. Badan Legislasi DPR memang terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta kendati di tengah masa reses.
“Layaknya angkot yang ugal-ugalan kejar setoran, pembahasan RUU Cipta Kerja benar-benar dipaksakan baik dari sisi waktu maupun dari sisi muatan RUU,” ujar Suryadi.
Suryadi berujar, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Fraksi PKS menolak penghapusan definisi pemerintah daerah dari ketentuan umum dan mempertahankan kewenangan pemda dalam penerbitan IMB. PKS juga mengajukan beberapa usulan perbaikan sistem terkait keterbukaan status proses dan status antrean dalam proses penerbitan IMB. [net]
Editor: Fajar Maritim