BANDUNG.bipol.co- Dua politisi yang dikenal kritis terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah dikabarkan bersama sederet tokoh lain bakal mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya pada momentum perayaan Kemerdekaan ke-75 RI, 17 Agustus 2020. Presiden Jokowi akan menyematkan tanda kehormatan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut adalah hak dan kewajiban orang yang mendapat Bintang Mahaputera.
Hak
Hak bagi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup, sebagaimana diatur di Pasal 33 ayat (3) adalah:
1. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
2. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
Jadi Fahri dan Fadli berhak naik pangkat, mendapat sejumlah uang, dan mendapatkan protokol dalam acara resmi kenegaraan.
Bila kelak Fahri dan Fadli meninggal dunia, mereka berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Pemakaman di taman makam pahlawan nasional merupakan bentuk dari penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda kehormatan.
“Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera,” demikian bunyi Pasal 33 ayat (6).
Kewajiban
Sebagaimana diatur di Pasal 34, ahli waris penerima gelar wajib menjaga nama baik hingga memelihara simbol atau lencana tanda kehormatan. Adapun untuk penerima tanda jasa yang masih hidup wajib menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, serta memberi teladan bagi masyarakat.
“Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) huruf c. [net]
Editor: Fajar Maritim