Sri Mulyani Minta Pejabat Keluarkan Kebijakan Berdampak Luar Biasa

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat di Tanah Air menyusun kebijakan extraordinary untuk kembali menumbuhkan ekonomi Indonesia yang minus 5,32 persen di kuartal II. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di seluruh sektor memang terkontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Pejabat-pejabat ini harus melakukan berbagai tindakan langkah yang tidak biasa yang memiliki implikasi luar biasa atau tadi dalam bahasa bisa disebut kahar atau post layer,” ujarnya dalam webinar di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan, dalam situasi ini berbagai tindakan extraordinary telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak melalui berbagai program bantuan sosial sekaligus menjaga perekonomian agar tidak masuk jurang resesi.

 

Untuk menyelamatkan perekonomian serta membantu masyarakat pemerintah juga telah melakukan perubahan dan langkah-langkah luar biasa terutama di bidang keuangan negara. Di mana, untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, pemerintah telah melakukan beberapa kali revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pertama, pemerintah telah merevisi APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 dengan menambahkan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72 tahun 2020 yang saat ini berlaku dan menjadi landasan pemerintah menjalankan berbagai program tahun ini.

“Ini adalah untuk kedua kalinya kita melakukan perubahan. Ini adalah situasi extraordinary di mana pemerintah mencoba menangani melalui langkah-langkah yang luar biasa,” kata dia.

Tak hanya itu, dalam melakukan kebijakan ini, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga tercipta Peraturan Pengganti UU (Perppu) nomor 1/2020 yang saat ini telah menjadi UU nomor 2 tahun 2020.

“Ini karena para aparat dari pemerintahan memahami bahwa nantinya kebijakan, policy, maupun peraturan perundang-undangan dan keputusan pastinya akan diaudit atau akan menjadi suatu perhatian yang luar biasa yang memiliki implikasi bagi masyarakat,” jelas Sri Mulyani. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo
Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI
Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang
Bupati Bandung Mengaku Sempat Rasakan 30 Kali Gempa Susulan di Kertasari
Bey Machmudin: PARITRANA AWARD 2024, Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Bey Machmudin Optimistis Jawa Barat Mampu Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WIB

Bandung Menanam Jilid 6: Gaungkan Konservasi Berkelanjutan di Lahan Kritis

Selasa, 5 November 2024 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Tujuh Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka

Minggu, 20 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Megawati Soekarnoputri Dipastikan Tidak Hadiri Pelantikan Prabowo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Masyarakat Memadati Alun-Alun Garut, Turut Saksikan Peringatan HUT ke-79 TNI

Senin, 30 September 2024 - 09:05 WIB

Selain Diskusi Diaspora, Peserta Aksi Global Climate Strike Juga Diintimidasi Sekolompok Orang

Berita Terbaru