Sri Mulyani Minta Pejabat Keluarkan Kebijakan Berdampak Luar Biasa

- Editor

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat di Tanah Air menyusun kebijakan extraordinary untuk kembali menumbuhkan ekonomi Indonesia yang minus 5,32 persen di kuartal II. Pertumbuhan ekonomi Indonesia di seluruh sektor memang terkontraksi akibat pandemi Covid-19.

“Pejabat-pejabat ini harus melakukan berbagai tindakan langkah yang tidak biasa yang memiliki implikasi luar biasa atau tadi dalam bahasa bisa disebut kahar atau post layer,” ujarnya dalam webinar di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Sri Mulyani menambahkan, dalam situasi ini berbagai tindakan extraordinary telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak melalui berbagai program bantuan sosial sekaligus menjaga perekonomian agar tidak masuk jurang resesi.

 

Untuk menyelamatkan perekonomian serta membantu masyarakat pemerintah juga telah melakukan perubahan dan langkah-langkah luar biasa terutama di bidang keuangan negara. Di mana, untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, pemerintah telah melakukan beberapa kali revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pertama, pemerintah telah merevisi APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 dengan menambahkan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72 tahun 2020 yang saat ini berlaku dan menjadi landasan pemerintah menjalankan berbagai program tahun ini.

“Ini adalah untuk kedua kalinya kita melakukan perubahan. Ini adalah situasi extraordinary di mana pemerintah mencoba menangani melalui langkah-langkah yang luar biasa,” kata dia.

Tak hanya itu, dalam melakukan kebijakan ini, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga tercipta Peraturan Pengganti UU (Perppu) nomor 1/2020 yang saat ini telah menjadi UU nomor 2 tahun 2020.

“Ini karena para aparat dari pemerintahan memahami bahwa nantinya kebijakan, policy, maupun peraturan perundang-undangan dan keputusan pastinya akan diaudit atau akan menjadi suatu perhatian yang luar biasa yang memiliki implikasi bagi masyarakat,” jelas Sri Mulyani. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Borneo FC Fokus Menjamu Persib, Optimis Targetkan Kemenangan
Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat, Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Pemkot Bandung Rangkul Komunitas Jaga Kebersihan Sungai
PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025
Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang
Museum Pers Jawa Barat Segera Berdiri di Kota Bandung
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025
Amanda Soemedi Apresiasi Buku Bunga Setaman Karya TP PKK Kabupaten Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:00 WIB

Borneo FC Fokus Menjamu Persib, Optimis Targetkan Kemenangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:28 WIB

Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat, Pemdaprov Jabar Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Kamis, 10 April 2025 - 12:29 WIB

Pemkot Bandung Rangkul Komunitas Jaga Kebersihan Sungai

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:08 WIB

PSC 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung Siaga 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:37 WIB

Wagub Erwan Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar Sumedang

Berita Terbaru