BANDUNG.bipol.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut salah memanggil anggota DPRD Kota Bandung.
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Entang Suryaman menilai pemanggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi terhadapnya dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung, merupakan sesuatu yang keliru.
Entang mengaku bukan bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang menyusun peraturan daerah APBD periode 2009-2014.
“KPK salah panggil, saya dikira anggota Banggar, sehingga dipanggil juga,” ujar Entang, usai diperiksa KPK di Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung-Mapolsek Batununggal, Rabu (2/9/2020).
Menurut Entang, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda, terutama terkait aliran dana APBD untuk pembebasan lahan di wilayah Bandung. Karena bukan bagian dari Banggar, dia mengaku hanya diperiksa selama lima menit.
“Penyidik tidak melanjutkan pertanyaan, karena dia pikir saya tidak ada kaitan dengan Banggar, dan saya pun menjawab soal penganggaran RTH tidak tahu sama sekali,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Heri Nurhayat (Kepala DPKAD).
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung. (Edi)
Editor: Fajar Maritim