SOREANG, bipol.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan segera melakukan penelitian keabsahan syarat baka calon bupati dan wakil bupati sebelum ditwtapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Penelitian berkas persyaratan balon itu akan diteiti setelah mereka mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung, pada hari pertama pendaftara calon, Jumat (4/9).
“Sesuai tahapan pada tanggal 6-7,8 kami akan melakukan penelitian keabsahan syarat calon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya usai menerima pendaftaran bakal calon di KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9).
Menurut Agus Baroya, hari ini (Jumat) ada dua kelompok berkas. Satu kelompok yaitu sarat pencalonan harus dinyatakan lengkap dan absah kalau diterima dalam tahapan selanjutnya. Kedua kelompok berkas salah syarat calon bupati dan wakil bupati. Unt6k berkas ini lengkapnya berkas tersebut.
“Hari ini yang dibutuhkan lengkapnya. Adapaun keabsahannya nanti melalui penelitian administrai tanggal 7-8,” kata Agus.
Selanjutnya, papar Agus, untuk bakal calon yang telah memunuhi syarat, pada tanggal 8-9 September 2020, harus mengikuti tes kesehatan sesui regulasi, di RS Hasan Sadikiin Bandung.
Pada Jumat (4/9), tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Bandung telah medaftarkan ke KPU Kabupaten Bandung. Masing-masing pasangan HM Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan yang diusung Partài PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS.
Kemudian pasangan Hj Yena Iskandar Masoem-Atep Rizal yang diusung PDIP dan PAN, serta pasangan Hj Kurnia Agustina Dadang Naser-Usman Sayogi, usungan Partai Golkar, Gerindra dan partai non parlemen, diantaranya PPP.
Reporter Deddy
Editor Deden .GP