JAKARTA.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pilkada 2020. Jika melanggar, tidak tertutup kemungkinan ASN akan berhadapan dengan ancaman pidana.
“Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial. Bila ada dugaan pelanggaran netralitas, perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi ASN. Jadi, kalau ada unsur pidana, akan diteruskan kepada kepolisian, dan apabila itu hoaks maka dilakukan take down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Medan, Senin (14/9).
Dia mengatakan, Medan merupakan kota dengan pengguna media sosial yang besar. Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial pada penyelenggaraan pilkada di daerah ini. Harapannya, ASN dan masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi ini.
“Jangan sembarang memberi tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks,” jelas Fritz.
Dalam kunjungannya ke Sumatera Utara, Fritz telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan. Dia mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu kabupaten/kota hingga ke kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi netralitas ASN. “Panwascam dan Panwaslu kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN,” papar Payung. [Net]
Editor: Fajar Maritim