BANDUNG, bipol.co – Permohonan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung yang menuntut penolakan Undang Undang Omnibus Low/Cipta Kerja karena dianggap kontroversial dan bermasalah di depan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akhirnya diindahkan, Rabu (7/10/2020).
“Saya akan bertanggungjawab untuk meneruskan sikap mahasiswa dan akan mendesak pihak terkait agar bisa dilakukan pembatalan undang-undang cipta kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya saat menemui kerumunan mahasiswa, Rabu.
Disela-sela pertemuan itu, juru bicara mahasiswa meminta DPRD Kota Bandung untuk menolak pengesahan UU yang dianggap kontroversial dan bermasalah tersebut. Seperti diketahui, pengunjuk rasa meminta DPRD Kota Bandung untuk menolak pengesahan UU tersebut.
“Mereka meminta bukti kalau DPRD Kota Bandung akan berkirim surat ke DPR dan DPRD Provinsi, serta pihak terkait lainnya. Apa pesan yang akan kita kirim?,” tanya salah satu mahasiswa kepada Edwin Senjaya.
Pernyataan mereka pun ditimpali oleh Edwin Senjaya yang mengatakan jika pihaknya akan berkomitmen dan bertanggung jawab untuk meneruskan aspirasi mahasiswa serta sama-sama sepaham untuk menolak terhadap UU yang dianggap bermasalah tersebut.
Lantaran tak merasa puas dengan apa yang diucapkan Edwin Senjaya, mahasiswa akhirnya meminta pernyataan sikap atas nama DPRD Kota Bandung untuk menolak UU Omnibus Low.
“Kami butuh jawabannya sekarang juga dalam bentuk penolakan secara tertulis,” tukas mahasiswa.
Karena didesak para mahasiswa, Edwin akhirnya menuruti permintaan mahasiswa. Ia kemudian membuat nota kesepakatan tertulis untuk menyatakan sikapnya.
“Ini sudah menjadi otoritas saya. Saya menolak undang undang cipta kerja, ini aspirasi mahasiswa kota Bandung. Yang kami bisa lakukan meneruskan apa yang jadi aspirasi mahasiswa. Pada kesempatan ini disepakati nota bersama agar bisa diteruskan aspirasinya,” pungkasnya (Eddy)
Editor : Ir_