Desakan Mahasiswa Bandung Rayu Dewan Indahkan Penolakan UU Omnibus Low

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya saat menandatangani spanduk penolakan Undang-Undang Omnibus Low di Bandung, Rabu,(7/10/2020) / Photo : Eddy

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya saat menandatangani spanduk penolakan Undang-Undang Omnibus Low di Bandung, Rabu,(7/10/2020) / Photo : Eddy

BANDUNG, bipol.co – Permohonan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Bandung yang menuntut penolakan Undang Undang Omnibus Low/Cipta Kerja karena dianggap kontroversial dan bermasalah di depan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung akhirnya diindahkan, Rabu (7/10/2020).

“Saya akan bertanggungjawab untuk meneruskan sikap mahasiswa dan akan mendesak pihak terkait agar bisa dilakukan pembatalan undang-undang cipta kerja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya saat menemui kerumunan mahasiswa, Rabu.

Disela-sela pertemuan itu, juru bicara mahasiswa meminta DPRD Kota Bandung untuk menolak pengesahan UU yang dianggap kontroversial dan bermasalah tersebut. Seperti diketahui, pengunjuk rasa meminta DPRD Kota Bandung untuk menolak pengesahan UU tersebut.

“Mereka meminta bukti kalau DPRD Kota Bandung akan berkirim surat ke DPR dan DPRD Provinsi, serta pihak terkait lainnya. Apa pesan yang akan kita kirim?,” tanya salah satu mahasiswa kepada Edwin Senjaya.

Pernyataan mereka pun ditimpali oleh Edwin Senjaya yang mengatakan jika pihaknya akan berkomitmen dan bertanggung jawab untuk meneruskan aspirasi mahasiswa serta sama-sama sepaham untuk menolak terhadap UU yang dianggap bermasalah tersebut.

Lantaran tak merasa puas dengan apa yang diucapkan Edwin Senjaya, mahasiswa akhirnya meminta pernyataan sikap atas nama DPRD Kota Bandung untuk menolak UU Omnibus Low.

“Kami butuh jawabannya sekarang juga dalam bentuk penolakan secara tertulis,” tukas mahasiswa.

Karena didesak para mahasiswa, Edwin akhirnya menuruti permintaan mahasiswa. Ia kemudian membuat nota kesepakatan tertulis untuk menyatakan sikapnya.

“Ini sudah menjadi otoritas saya. Saya menolak undang undang cipta kerja, ini aspirasi mahasiswa kota Bandung. Yang kami bisa lakukan meneruskan apa yang jadi aspirasi mahasiswa. Pada kesempatan ini disepakati nota bersama agar bisa diteruskan aspirasinya,” pungkasnya (Eddy)

Editor : Ir_

Berita Terkait

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang
Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan
Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
Raperda Gedung dan Bangunan Disahkan, Bupati Bandung: Tak Boleh Ada Lagi Rumah Membelakangi Sungai
Sekda Jabar Tinjau Banjir Cimanggung, Tekankan Pencegahan dan Solusi
Petugas BPBD Selamatkan Bayi Bersama Ibu serta Neneknya dari Kepungan Banjir di Dayeuhkolot

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 14:22 WIB

Warga Asal Kabupaten Bandung Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Terseret Arus Pantai Sayang Heulang

Jumat, 4 April 2025 - 16:18 WIB

Imbauan Simpatik, Penduduk Pendatang Diminta Lakukan Pendataan

Rabu, 2 April 2025 - 18:09 WIB

Ringankan Para Korban Gempa Myanmar, Kodam III/Slw Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:17 WIB

Wabup Ali Syakieb Tinjau Lokasi Banjir Margaasih dan SDN yang Jebol

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar

Berita Terbaru