JAKARTA.bipol.co- Pemerintah menegaskan hak pekerja tetap terjamin melali Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Senin (5/10/2020) lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.
Pengesahan UU ini diwarnai dengan penolakan dari pekerja. Sebab, aturan baru yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini dinilai merugikan pekerja. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan hak pekerja tetap diberikan.
“Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan. Tapi tetap mempertimbanga=kan pertumbuhan keonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Airlangga juga menyebutkan kepastian pesangon yang akan tetap dibayarkan. Selain itu juga dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan e=pelatihan dan akses menuju pekerjaan yang baru.
“Terkait dengan pesangon, ada, diatur (dalam UU Cipta Kerja). Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelas Menko.
Adapun waktu pembagian waktu kerja serta istirahat, Menko mengatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan ini dimuat dalam pasal 77, mencakup fleksibilitas atas kondisi tertentu.
Ditegaskan Menko, bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. “Terkait dengan cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid, tetap sesuai Undang-Undang. Tidak dihapus,” kata Menko
“Kemudian pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan upah dan kesejahteraan, dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan atupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama. Ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers,” jelas dia. [Net]
Editor: Fajar