Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tatap Jamin Hak Buruh

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto/Net

Airlangga Hartarto/Net

JAKARTA.bipol.co- Pemerintah menegaskan hak pekerja tetap terjamin melali Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Senin (5/10/2020) lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.

Pengesahan UU ini diwarnai dengan penolakan dari pekerja. Sebab, aturan baru yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini dinilai merugikan pekerja. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan hak pekerja tetap diberikan.

“Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan. Tapi tetap mempertimbanga=kan pertumbuhan keonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan kepastian pesangon yang akan tetap dibayarkan. Selain itu juga dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan e=pelatihan dan akses menuju pekerjaan yang baru.

“Terkait dengan pesangon, ada, diatur (dalam UU Cipta Kerja). Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelas Menko.

Adapun waktu pembagian waktu kerja serta istirahat, Menko mengatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan ini dimuat dalam pasal 77, mencakup fleksibilitas atas kondisi tertentu.

Ditegaskan Menko, bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. “Terkait dengan cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid, tetap sesuai Undang-Undang. Tidak dihapus,” kata Menko

“Kemudian pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan upah dan kesejahteraan, dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan atupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama. Ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers,” jelas dia. [Net]

Editor: Fajar

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB