Pemerintah Pastikan Omnibus Law Tatap Jamin Hak Buruh

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto/Net

Airlangga Hartarto/Net

JAKARTA.bipol.co- Pemerintah menegaskan hak pekerja tetap terjamin melali Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Senin (5/10/2020) lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.

Pengesahan UU ini diwarnai dengan penolakan dari pekerja. Sebab, aturan baru yang termuat dalam UU Cipta Kerja ini dinilai merugikan pekerja. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan hak pekerja tetap diberikan.

“Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan. Tapi tetap mempertimbanga=kan pertumbuhan keonomi dan inflasi dan salary yang diterima itu tidak akan turun,” ujar dia dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menyebutkan kepastian pesangon yang akan tetap dibayarkan. Selain itu juga dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan e=pelatihan dan akses menuju pekerjaan yang baru.

“Terkait dengan pesangon, ada, diatur (dalam UU Cipta Kerja). Ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan. Dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelas Menko.

Adapun waktu pembagian waktu kerja serta istirahat, Menko mengatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan ini dimuat dalam pasal 77, mencakup fleksibilitas atas kondisi tertentu.

Ditegaskan Menko, bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. “Terkait dengan cuti baik itu untuk melahirkan menyusui dan haid, tetap sesuai Undang-Undang. Tidak dihapus,” kata Menko

“Kemudian pekerja outsourcing akan mendapat perlindungan upah dan kesejahteraan, dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan untuk perawatan atupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama. Ataupun kepada mereka yang datang sebagai buyers,” jelas dia. [Net]

Editor: Fajar

Berita Terkait

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji
Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024
Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air
Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer
Qari Asal NTB Ini Kembali Raih Juara 1 MTQ Internasional
Menag Serukan Perjuangan Kolektif Bela Hak Palestina
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:46 WIB

Sekjen FSGI Klarifikasi Soal Pengumuman Prabowo: Jadi Tidak Ada Istilah Kenaikan Gaji

Jumat, 29 November 2024 - 20:08 WIB

Gerakkan Ekonomi Nasional, Komdigi Dukung Kampanye Harbolnas dan BINA 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:40 WIB

Dekranasda Jabar Jajaki Kerja Sama dengan Pusat Oleh-oleh Dewata Nusantara Bali

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Tanah Air

Minggu, 24 November 2024 - 18:24 WIB

Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB